Ahok Gugat Cerai Isterinya

Baca Juga

Kabar gugatan cerai oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap isterinya Veronica Tan dipastikan valid, demikian menurut tim pengacara Ahok.

Josefina Agatha Syukur dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners yang menangani perkara ini mengatakan, mereka telah mendaftarkan surat gugatan  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018 lalu.

Ahok, kata dia, menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina, pengacara perempuan kelahiran Manggarai ini seperti dikutip sejumlah media nasional, Senin pagi.

Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, mengugat cerai istrinya.

Veronica Tan. (Foto: Ist)

Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.

Walau membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu malam.

“Sebab (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.

Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dia dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.

Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.

ARL/Floresa

Terkini