Ditanya Proses Penyelesaian Kasus Aldo Febrianto, Polda NTT Diam

Floresa.co – Polda NTT mengaku tengah menyelesaikan kasus mantan Kasat Reskrim Polres Mangarai, Iptu Aldo Febrianto yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 Desember lalu karena diduga memeras seorang kontraktor.

“Masih proses,” kata Kabag Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast kepada Floresa.co, Jumat malam, 15 Desember 2017.

Namun, setelah ditanya lebih jauh  alasan Aldo tidak langsung ditetapkan jadi tersangka, Jules tidak memberikan jawaban.

Dari OTT yang dilakukan oleh Propam NTT itu, didapati barang bukti berupa uang Rp 50 juta di meja kerja Aldo.

Uang tersebut berasal dari  Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu, yang mengaku, menyerahkannya setelah berkali-kali diminta polisi.

“Mereka (yang) minta uang (itu). Mereka minta Rp 50 juta,”, kata Yustinus.

Yustinus juga menyebut nama oknum lain yang meminta uang itu dan buktinya masih ia simpan.

“Yang minta ke saya itu  Komang . Dia punya SMS masih  saya simpan. Dia telpon saya terus menerus,” katanya, sambil menambahkan, ada oknum lain bernama Fandy yang juga aktif menghubunginya.

Kata Yus, ia merasa diteror. “(Saya) merasa diancam toh, kalo ditelpon terus-menerus.”

Langkah Polda NTT dalam menangani kasus Aldo disoroti Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Menurutnya, Aldo seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi syarat Pasal 1 butir 19 KUHP.

“Karena itu Iptu Aldo Febrianto segera setelah OTT diberlakukan status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan,” kata Petrus.

Ia juga  meminta agar Polda tidak memperlakukan Aldo secara istimewa, apalagi jika dibungkus dengan alasan mutasi.

“Dengan demikian, setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, maka saat dibawa ke Polda NTT di Kupang, harus berstatus tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Advokat Peradi itu.

Pada Jumat, 16 Desember 2017, Aldo bersama Kanit Tipikor Polres Manggarai, I Komang Suita didapati sejumlah wartawan tiba di Bandara Komodo, Labuan Bajo dalam perjalanan dengan pesawat dari Kupang.

Kepada para wartawan, ia mengaku, belum tentu bersalah. “Kan belum menjalani pemeriksaan. Nanti tunggu hasil sidang internal dulu, apakah bersalah apa nggak,” katanya.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini