Polda NTT, Segera Tersangkakan Iptu Aldo Febrianto!

Jakarta, Floresa.co – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) diminta segera menetapkan status tersangka kepada Iptu Aldo Febrianto yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 11 Desember lalu karena memeras kontraktor di wilayah kerjanya.

“Karena itu Iptu Aldo Febrianto segera setelah OTT diberlakukan status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan Polisi,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.

Menurut Petrus, ditemukannya barang bukti berupa uang sejumlah 50 juta rupiah di laci meja kerja Iptu Aldo yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Manggarai, telah memenuhi syarat penetapan tersangka sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 butir 19 KUHP.

Lebih lanjut, Petrus meminta agar Polda tidak memperlakukan Iptu Aldo secara istimewa. Apalagi, jika dibungkus dengan alasan mutasi.

“Dengan demikian, setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, maka saat dibawa ke Polda NTT di Kupang harus berstatus tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Advokat Peradi itu.

Baca: Memeras Kontraktor, Kasat Reskrim Polres Manggarai Dinonaktifkan

Namun, jika Iptu Aldo dipindahkan ke Polda semata untuk kepentingan mutasi, Petrus menilai Polda tengah melakukan tindakan diskrimintatif.

Pasalnya, tak jarang, perlakuan berbeda dirasakan masyarakat kecil yang hanya melakukan tindak pidana ringan, misalnya mencuri ayam, namun langsung ditangkap, dianiaya dan dipenjara, kata Petrus.

“Mengapa Aldo Febriyanto begitu cepat dipindahkan pemeriksaannya ke Polda NTT di Kupang, bukankah itu untuk mempersulit penyidikan mengingat saksi-saksi berdomisili di Manggarai.”

Petrus pun meminta agar Polda bersikap transparan, jujur dan bertanggung jawab dalam menangani kasus Briptu Aldo.

“Jangan menganggap orang-orang NTT itu selalu murah hati bahkan bisa dikadalin terus.”

“Tunjukan bahwa Aldo Febrianto sudah ditersangkakan dan berada dalam tahanan, jangan belokan proses hukum kasus pidana korupsinya menjadi mutasi dan atau promosi.” Lanjutnya, “Ini jelas tidak sehat dan membodohi publik.

Selain itu, Petrus juga menilai, perlakuan diskriminatif Polda dalam menangani kasus Iptu Aldo bisa membuat mahasiswa PMKRI marah.

Baca: Sebut Polisi Lakukan Pungli, Aktivis PMKRI Ruteng Dianiaya

Pasalnya, kritikan mahasiwa PMKRI dalam Aksi Memperingati Hari Antin Korupsi Seduni pada 9 Desember lalu itu ditanggapi secara represif oleh aparat dari Polres Manggarai, tempat Iptu Aldo bertugas.

“Mahasiswa melakukan kritik konstruktif saja leher mau dipatahkan lalu bagaimana dengan Aldo Febrianto apakah lehernya akan dipatahkan juga?”

“TPDI meminta pimpinan Polri bersikap adil, jujur dan terbuka jika perlu pecat Aldo Febriyanto agar Aldo-Aldo yang lain di NTT takut dan bertobat untuk melakukan hal yang sama,” tutup Petrus.

ARJ/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini