Kanit Tipikor Polres Manggarai Jadi Kaki Tangan Aldo Febrianto

Ruteng, Floresa.co – Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu menyebut Kanit Tipikor Polres Manggarai I Komang Suita turut membantu Kasat Reskrim Aldo Febrianto memeras dirnya dan kontraktor lain.

“Ada anggota yang bernama Komang. Dia itu yang sering minta ke saya,” kata Yus Mahu kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Manggarai, Kamis 14 Desember 2017.

Sementara kontraktor lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengaku jika di kalangan kontraktor di daerah itu, nama Komang tidak lagi asing.

Menurutnya, polisi asal Bali itu dikenal sebagai kaki tangan Kasat Reskrim untuk melakukan pemerasan.

“Komang itu sudah tidak asing lagi bagi kami. Dia kaki tangan Kasat Reskrim untuk peras kami,” ujar kontraktor tersebut.

Selain Komang, seorang anggota bernama Fandri juga disebut-sebut menjadi penghubung para kontraktor dengan Kasat Reskrim.

“Komang dan Fandri itu yang datang temui kami. Menyampaikan permintaan Kasat. Kadang-kadang uangnya diserahkan melalui mereka,” tambah kontraktor lain yang juga tidak ingin namanya disebut.

Baca: Dirut PT MMI, Yus Mahu: Polisi yang Minta Uang

Seperti diberitakan sebelumnya, Yustinus mengaku jika dirinya merupakan pihak yang disebut-sebut sebagai pemberi uang Rp 50 juta kepada Iptu Aldo saat dijaring OTT pada Senin, 11 Desember 2017 lalu.

“Iya, benar. Saya yang kasi uang itu,” ujar Yustinus.

Ia juga membenarkan jumlah uang yang diserahkan saat itu yakni Rp 50 juta.

“Gratifikasi? Tidak. Yang jelas, saya dimintai uang. Berkali-kali. Terpaksa saya kasi,” kata Yustinus ketika ditanya apakah pemberian uang itu merupakan bentuk gratifikasi.

Ia bahkan mengaku masih menyimpan bukti-bukti berupa SMS dan telepon yang meminta dirinya menyerahkan uang tersebut.

Pemerasan itu, kata Yustinus berawal saat Aldo meminta PT MMI yang menjadi salah satu rekanan pengadaan barang untuk proyek perumahan rakyat itu utk menyetor 2,5% dari total anggaran yang dikelola perusahan tersebut.

Namun Yustinus menjelaskan, pihaknya tak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan material rumah murah untuk masyarakat miskin.

Diungkapkannya, dalam proyek milik Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai tahun 2017, Kasat Reskrim meminta jatah 2,5 persen dari nilai kontrak proyek ini sebesar 3,5 milyar rupiah.

“Mereka minta 2,5 persen atau sebesar Rp 100 juta rupiah. Dari awal saya menolaknya tapi saya selalu di telpon dan SMS. Terakhir mereka minta Rp 50 juta dan dengan terpaksa saya nurut,” kata Yustinus

EYS/ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini