Germasi Mabar Desak Polisi Tersangkakan Bupati Dula

Labuan Bajo, Floresa.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kepolisian Resort Mabar untuk menetapkan Bupati kabupaten itu, Agustinus CH Dula sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar. Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada Senin, 13 November 2017 di Markas Polres Manggarai Barat.

Dalam aksi tersebut, Germasi Mabar hadir dan menggelar dialog dengan Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Edwar Jacky Tofany Koledi Umbu. Mereka menyampaikan sejumlah fakta persidangan kasus korupsi Lando-Noa yang sebagian besar diperoleh dari media massa.

Koordinator Lapangan Germasi Mabar, Rafael Todowela mengatakan, fakta yang ditemukan pertama adalah seperti yang disampaikan Kepala Kejari Mabar, Subekan bahwa menurut saksi ahli di persidangan Tindak Pidana Korupsi, disposisi surat Bencana Alam Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula bukan deskresi.

Hal tersebut juga didukung pernyataan terdakwa Agus Tama yakni surat disposisi bencana alam dibuat atas perintah Bupati Gusti Dula dan penetapan status bencana alam di ruas jalan Lando-Noa juga atas perintah bupati.

“Selain itu, fakta lain adalah, terdakwa Vinsen Tunggal mengaku pengerjaan proyek Lando-Noa atas perintah Bupati Gusti Dula dan Mateus Hamsi selaku ketua DPRD Mabar saat itu. Perintahnya pun melalui telepon. PT Sinar Lembor melakukan pekerjaan tanpa ada surat perintah kerja (SPK),” tambah Todowela di Mapolres Mabar, Senin, 13 November 2017.

Hal ini pun lanjut Todowela, bermaksud bahwa Bupati Gusti Dula memerintahkan PT Sinar Lembor untuk mengerjakan proyek Lando-Noa tanpa tender karena sesuai perintah bupati melalui hubungan telepon.

Fakta-fakta tersebut disampaikan perwakilan Germasi langsung kepada Wakapolres Mabar. Pada forum tersebut pun, Wakapolres Kompol Edwar Jacky mengatakan akan menerima dan menelusuri fakta-fakta tersebut. Namun, lanjut Wakapolres, materi penyidikan tidak bisa disampaikan secara menyeluruh di dalam forum dialog.

Selain itu, Edwar menuturkan, untuk menentukan tersangka baru, polisi punya mekanisme. Jika dilihat dari fakta yang disampaikan Germasi, kata dia, polisi perlu menerima petunjuk kejaksaan dalam bentuk surat, dan bukan hanya sekedar pernyataan.

“Untuk petunjuk yang sudah jelas, kami akan menindaklanjuti guna menentukan apakah memang ada tersangka baru atau tidak. Tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan karena itu tidak bisa menjadi dasar yang kuat. Tapi ini tetap menjadi perhatian bagi kami sehingga kami akan mencoba berkoordinasi lagi,” kata Edwar. (Floresa).

spot_img

Artikel Terkini