TPDI Minta KPK Berlakukan Pasal 21 UU Tipikor Terhadap Novanto dan Penasihat Hukumnya

Jakarta, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi dan Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Setya Novanto dan penasihat hukumnya Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi bisa dilaporkan balik oleh pimpinan KPU, Agus Raharjo dan Saut Situmorang ke Baraskrim Polri. Novanto dan penasihat hukumnya, kata Petrus, bisa dikenai pasal merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi.

“Novanto, Yunadi dan Sandy bisa dilaporkan balik oleh pimpinan KPK dengan tuduhan melakukan pelanggaran pidana seperti dimaksud dalam Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Pasalnya, laporan Yunadi dan Sandy tidak mengandung kebenaran dan tidak didukung dengan alat bukti yang kuat,” ujar Petrus di Jakarta, Minggu, 12 November 2017.

Sebagaimana diketahui, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Panasihat hukum Novanto Sandy Kurniawan dan Fredrick Yunadi berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/1028/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017. Dua pimpinan KPK ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 263 (menggunakan surat palsu) dan Pasal 253 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 421 KUHP (menyalahgunakan wewenang).

Petrus menilai laporan balik oleh pihak pimpinan KPK sangat relevan. Pasalnya, pimpinan KPK berkeyakinan bahwa surat-surat yang diterbitkan oleh KPK terkait dengan perpanjangan pencekalan terhadap Novanto pasca putusan praperadilan adalah sah.

“Apalagi, surat-surat tersebut juga diterbitkan berdasarkan perintah KPK menurut UU serta dilaksanakan secara resmi oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” tandas dia.

Laporan tersebut, menurut Advokat Peradi ini, juga untuk untuk mengetahui apakah terkandung maksud dari pihak Novanto untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang saat ini dipersangkakan kepada Setya Novanto dkk.

Jika tujuannya adalah untuk merintangi penyidikan KPK dan KPK merasakan sebagai sebuah rintangan, kaya dia, maka baik Setya Novanto maupun Ferdrick Yunadi dan Sandy Kurniawan bisa dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Meskipun mengatasnamakan upaya hukum untuk mencari keadilan, namun karena Laporan Polisinya itu tanpa didukung dengan alat-alat bukti yang valid, sehingga unsur-unsur dari Pasal 21 itu terpenuhi, yaitu merintangi atau menggagalkan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan perkara korupsi proyek e-KTP, maka Novanto, Yunadi dan Sandy dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” jelas dia.

Baca Juga: Edi Danggur Bela Novanto

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bahwa sejumlah pihak sudah menjadi Terpidana dan Terdakwa karena Pasal 12 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia mencontohkan tindakan dan sikap Anggodo, Ari Muladi, dan Miryam S Haryani dikualifikasi sebagai kejahatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi hanya karena merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara korupsi.

“Karena itu, KPK diminta untuk tidak segan-segan secara “simultan” memberlakukan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor tidak saja terhadap Novanto, akan tetapi juga terhadap Yunadi dan Sandy. Karena, apa yang dilakukan Yunadi dan Sandy bukanlah berdasarkan kehendak pribadi melainkan untuk dan atas nama serta demi kepentingan Novanto untuk menggagalkan pemberantasan korupsi,” pungkas dia.

KPK dapat Legitimasi Publik yang Tinggi

Lebih lanjut, Petrus mengatakan bahwa penetapan tersangka kembali Novanto oleh KPK menunjukkan bahwa KPK tetap “on the track” dan berhasil mempertahankan independensinya dalam menghadapi penyidikan kasus korupsi e-KTP. KPK tidak dapat dipengaruhi dan ditakut-takuti dengan kekuatan apapun secara politik dan hukum.

“Agus Rahardjo dkk. patut mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya karena tetap kosisten dan persisten menjaga independensi KPK, terutama dalam menghadapi kedigdayaan Novanto yang dengan segala daya upaya (hukum dan medis) mencoba menghindar dari jeratan kasus dugaan korupsi e-KTP,” tandas dia.

KPK, kata Petrus, tidak bergeming sama sekali menghadapi segala hambatan secara politik melalui penggunaan hak angket DPR mupun secara hukum melalui Praperadilan, PTUN dan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri terhadap Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang.KPK bahkan telah mendapatkan kembali legitimasi publik, politik dan moral yang sangat tinggi karena jutaan rakyat Indonesia menunggu kiprah KPK memerangi kejahatan korupsi tanpa pandang buluh.

“Publik juga menghendaki agar KPK segera memproses kembali Novanto, menjadikannya tersangka, menahan dan membawa ke persidangan Pengadilan Tipikor untuk membuktikan bahwa hukum sebagai panglima dan tidak ada orang yang kebal hukum di era Presiden Jokowi,” ungkap dia. (TIN/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini