Terlibat Korupsi Proyek Lando-Noa, Vinsen Tunggal dan Agus Tama Dipenjara

Floresa.co – Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang telah membacakan putusan sidang perkara korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mabar Agus Tama, dan Vinsen Tunggal selaku kontraktor.

Hakim memvonis Agus dan Vinsen dengan hukuman satu tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Aleks Tunggal: Kerja Proyek Lando-Noa Atas Perintah dan Arahan Bupati Dula

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Mabar, I wayan Empu kepada wartawan, Selasa, 7 November 2017 mengatakan keduanya terbukti bersalah.

”Yang terbukti bersalah itu dakwaan subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang perubahannya (terdapat dalam) PP 55 (Perpres 55 Tahun 2012-red). Pidananya 1 tahun penjara, dendanya 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.”

Sementara, terkait terdakwa Vinsen juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. “Pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta dan dikenakan uang penganti kerugian Negara,” jelas I Wayan.

“Kerugiannya negara dibebankan kepada kontraktor, dan Vinsen sudah menitipkan uang itu,” tambahnya.

Ditanya keterkaitan pihak lain sesuai fakta persidangan, dirinya mengaku belum mendapat isi keputusan secara keseluruhan.

Baca Juga: Di Persidangan Lando-Noa, Agus Tama Blak-blakan Soal Peran Bupati Dula

“Kewenangan untuk mengembangkan itu ada di pihak ke polisian. Beban penyidikan (adalah) kewenangan kepolisian, katanya. “Isi putusan secara keseluruhan apa fakta-fakta hukum kita belum tahu”, lanjutnya.

Selaku JPU, I Wayan menambahkan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Sampai saat ini,terdakwa menerima keputusan dan tidak akan melakukan banding. Jaksa menerima putusan dan tidak akan melakukan banding”, ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jimi Ketua Sebut Bupati Dula Biang Kerok Lando-Noa

Sementara terkait berkas tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jimi Ketua, Empu meminta untuk menkonfirmasi ke pihak kepolisian. Sejauh ini, katanya belum P21.

“Ada beberapa petunjuk kami belum dilengkapi pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin, 6 November, Wakil Kapolres Mabar Kompol Edwar Jacky Tofany Umbu, saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini enggan untuk berkomentar. “Silakan Tanya pak kapolres soal kasus itu,” ucapnya. (Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini