Dituduh Asal Bunyi Soal PT MSP, Muhammad Achyar Melawan

Floresa.coSetelah dituding asal bunyi terkait pernyataannya tentang perusahan angkutan laut PT Mentari Sejati Perkasa (MSP) yang beroperasi di Labuan Bajo, Muhammad Achyar, kuasa hukum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi NTT balik menyerang dan menyatakan apa yang ia sampaikan mengacu pada fakta.

Dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Selasa, 31 Oktober 2017, Achyar yang juga mewakili Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat lndonesia (APBMl) menyatakan, pihaknya merasa perlu “menanggapi, mengklarifikasi dan menyampaikan bukti-bukti terkait tudingan pihak PT MSP.”

Sebelumnya Julianto Simanjuntak, kuasa hukum PT MSP menyebut Achyar berbohong terkait pernyataan yang dimuat di media lokal Timor Express dan padarnews.com yang menyebut PT MSP ilegal, tidak membayar pajak dan karena itu mesti menghentikan aktivitas di Labuan Bajo.

Julianto menyebut, perusahan kliennya adalah perusahan resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Indonesia National Shipowners Association (INSA). Ia juga mengklaim tidak melanggar ketentuan untuk membayar pajak.

Pihak PT MSP pun mensomasi Achyar dan melapornya ke polisi.

Achyar mengatakan sudah menerima somasi itu. Karena itu, pertemuannya dengan wartawan bermaksud merespon somasi itu, yang juga akan ditanggapi melalui surat khusus.

Menurut Achyar, tudingannya terhadap PT MSP mengacu pada penjelasan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat dalam surat bernomor: DPMPTSP.570/312/lx2017, tertanggal 18 September 2017 yang menjelaskan bahwa PT MSP belum memiliki izin-izin daerah.

Baca Juga: Dituding Ilegal Beroperasi di Labuan Bajo, PT MSP Proses Hukum Pengacara PT ALFI

Achyar juga mempersoalan pernyataan PT MSP  yang mengklaim tidak memiliki kantor di Labuan Bajo dan tidak ada aturan yang mewajibkan mereka membuka kantor cabang.

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan dan prakteknya di lapangan.

“PT MSP selama ini telah memiliki kantor cabang, berikut pengurus atau penanggungjawabnya,” katanya.

Bukti terkait hal itu, menurut dia, merujuk pada invoice atau surat tagihan yang diterbitkan oleh PT MSP dan ditandatangani oleh kepala cabang mereka di Labuan Bajo serta adanya stempel  PT Mentari Sejati Perkasa Labuan Bajo.

Achyar juga mengklaim mengetahui kantor PT MSP di Labuan Bajo.

“Menurut informasi yang kami peroleh, lokasinya berada di lingkungan Pelabuhan KUPP Kelas III Labuan Bajo,” katanya.

Fakt-fakta itu, menurut dia, merupakan bukti permulaan yang menunjukkan PT MSP dengan kantor cabangnya telah melakukan kegiatan usaha ilegal di Labuan Bajo.

Beberapa syarat, yang menurut dia dilanggar PT MSP termasuk surat penunjukkan pimpinan cabang, surat akta cabang, izin prinsip penanaman modal dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Ia mengklaim, dengan tidak dipenuhinya sejumlah syarat legal itu, tentu PT MSP  menimbulkan kerugian bagi Pemda Mabar, yang semestinya memperoleh pemasukan berupa pajak, retribusi serta pendapatan lainnya.

“Kami pun menghimbau kepada pihak PT MSP Kantor Cabang Labuan Bajo dan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dan tidak berizin untuk menghentikan kegiatan usahanya hingga memiliki izin,” katanya.

Ferdinand Ambo/ARL

spot_img

Artikel Terkini