Hati-hati Manuver SBY Soal Revisi UU Ormas

Jakarta, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengingatkan Presiden Joko Widodo agar hati-hati dengan manuver Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengenai desakan revisi UU Ormas yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentan Ormas. Petrus mempertanyakan alasan SBY mengancam dan mengultimatum Jokowi untuk segera revisi UU Ormas.

“Ini sebenarnya sikap SBY yang berlebihan. SBY harus sadar bahwa lahirnya Perppu Ormas sebagai koreksi total atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang lahir di era SBY menjadi presiden,” ujar Petrus di Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Petrus menilai, dengan adanya penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang oleh DPR, maka pertimbangan subyektif Presiden Jokowi soal kegentingan memaksa mendapat legitimasi obyektifnya. Dengan adanya Perppu Ormas, kata dia, telah memberi kepastian hukum kepada pemerintah untuk bertindak menyelamatkan negara ketika negara berada dalam keadaan ancaman perpecahan yang serius yang dilakukan oleh Ormas-Ormas.

“Hal ihwal kegentingan memaksa telah mendapatkan justifikasi melalui proses legislasi dan pertimbangan obyektif DPR bahwa negara memang benar-benar pernah berada dalam kondisi kegentingan memaksa ketika Perppu Ormas dikeluarkan,” tandas dia.

Petrus justru curiga dengan desakan SBY untuk revisi UU Ormas sebagai “hidden agenda” yang mengarah kepada upaya untuk mengimpeachment Presiden Jokowi.

Pasalnya, revisi sebuah UU sudah jelas dan baku mekanismenya di mana Partai Demokrat dapat mengunakan fraksinya di DPR untuk menginisiasi sebuah perubahan UU. Hal itu pun setelah UU itu dilaksanakan di dalam kehidupan masyarakat.

“Sikap SBY kan mengancam jika UU Ormas tidak direvisi, maka Presiden Jokowi dicap sebagai ingkar janji dan Partai Demokrat yang dipimpinnya tidak ragu untuk menerbitkan petisi politik untuk melawan perbuatan ingkar janji, yang menurut SBY adalah perbuatan yang sangat tercela,” tutur dia.

Menurut dia, ancaman SBY menjadi aneh karena persoalan sebuah UU direvisi atau tidak, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Begitu pula dengan persoalan ingkar janji dalam merevisi UU, yang oleh SBY dikategorikan sebagai “perbuatan tercela” Presiden Jokowi.

“Padahal perbuatan tercela menurut Pasal 7A UUD 1945, dapat menyebabkan seorang presiden diimpeachmant, sehingga pertanyaannya, dimana ukuran dan korelasi “perbuatan tercela” oleh seorang Presiden dalam konteks revisi sebuah UU,” ungkap dia.

Begitu pula, lanjut Petrus, dengan kekhawatiran SBY bahwa Presiden Jokowi akan menggunakan instrumen UU Ormas untuk bertindak sewenang-wenang. Menurut dia, kekhawatiran tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, kewenangan Presiden sudah dibatasi dengan berbagai perundang-undangan yang ada dan Presiden Jokowi tidak memiliki karakter demikian.

“Tuduhan terkait Jokowi melakukan perbuatan tercela mengandung pesan bahwa SBY sedang memasang ranjau untuk mengimpeachment Presiden Jokowi manakala UU Ormas tidak segera direvisi dan menjadikan itu sebagai sebuah ingkar janji yang dikualifikasi sebagai perbuatan tercela yang menurut Pasal 7A UUD 1945 dapat berakibat seorang Presiden diimpeachment,” pungkas dia. (TIN/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini