Di Balik Pengunduruan Diri Mgr Hubert Leteng

Oleh: ROBERT BALA 

Dalam sebuah postingan akun Fabebook (FB) dengan nama akun “Putera Manggarai”, membuat status: “Masih adakah orang yang bersedia jadi Uskup Ruteng?” Sebuah pertanyaan yang cukup mengundang komentar.

Pemberi status, menjawabi tidak sedikit pertanyaan, mengingatkan bahwa sejak berdirinya tahun 1962, sudah ada 4 uskup Ruteng; 3 di antaranya: Mgr Van Bekkum, Mgr Vitalis Jebarus, dan kini Mgr Hubert Leteng, berhenti sebelum masa jabatan selesai atau mengundurkan diri.

Sedangkan karena alasan kematian hanya Mgr Eduardus Sangsun.

Kenyataan itu sekilas memberi kesan bahwa siapapun yang menjadi uskup, ‘diprediksikan’ akan ‘mengundurkan diri’. Hal ini juga memberi kesan bahwa semua uskup yang ada adalah ‘orang terbaik’. Tetapi mereka berhadapan dengan sebuah struktur (masyarakat Manggarai) yang tak kondusif. Bisa juga ada kesan, seakan dalam lingkup Keuskupan Ruteng selalu ada pihak-pihak yang selalu merongrong kewibawaan uskup sehingga siapapun yang menjabat pasti mengundurkan diri.

Masyarakat Kritis

Peristiwa yang terjadi di Ruteng belum ada preseden sebelumnya. Belum pernah seorang uskup yang atas desakan umat, kemudian menghentikan Uskup di tengah jalan. Segala sesuatu biasanya kembali pada penegasan bahwa ‘semuanya tergantung dari Roma’.

Pada sisi lain, ditinjau dari segi kerugian yang mencapai Rp 1,6 miliar tentu tidak bisa dijadikan alasan tunggal. Uang itu besar untuk orang miskin di Manggarai, tetapi jumlah itu ‘tidak seberapa’ untuk harus mengadakan sebuah perombakan struktural dalam sebuah keuskupan.

Masalahnya, malversasi atau penyalahgunaan keuangan yang awalnya tentu kecil yang telah diingatkan secara internal dalam keuskupan tidak cukup mendapatkan tanggapan berarti. Dan ketika jumlah yang raib semakin berarti, tidak muncul sebuah keterbukaan melainkan menghadirkan figur anonim yaitu ‘si boy’ yang kuliah penerbangan ke AS (di mana di AS) sebagai tumbal.

Hal itu kemudian menjadi runyam dengan hadirnya Yustina Sako yang dengan beberapa nama samaran terlibat dalam perkawinan, tanpa prosedur hukum Gereja yang sewajarnya. Hal itu belum terhitung penegasan tentang status Yustina sebagai ‘anak angkat’ yang sebenarnya dalam tradisi Manggarai tidak ada (dan mungkin di bagian dunia manapun tidak ada pengangkatan ‘anak angkat’ yang sudah berusia saat itu 40-an tahun).

Akumulasi permasalahan ini pada sisi lain terjadi di sebuah wilayah bernama Manggarai. Sebuah daerah dengan tingkat pendidikan di atas rata-rata NTT. Dalam sebuah postingan FB, hampir 100 orang adalah doktor atau kandidat doktor dari Manggarai. Budaya menyekolahkan anak lewat pesta sekolah merupakan kebiasaan yang menempatkan pendidikan di atas segalanya.

Artinya, secara umum, Manggarai akan menjadi simbol dari masyarakat dengan kesadaran madaniah yang cukup tinggi. Dengan tingkat pendidikan, mereka tidak mudah terkecoh dengan sekedar kamuflase. Apa yang tidak betul akan terus dikorek dan tidak akan berhenti sampai masalahnya terumbar.

Pada saat bersamaan, protes  dan pengunduruan diri puluhan imam dari posisi strategis di Keuskupan Ruteng adalah pembenaran bahwa aneka isu di atas bukan isapan jempol. Pilihan itu terasa lebih elegan ketimbang meminta uskup mengundurkan diri meskipun sasaran akhir barangkali sama.

Dalam konteks yang terjadi, penyelewengan (atau kekeliruan yang terjadi) berhadapan dengan sebuah masyarakat kritis seperti Manggarai. Di satu pihak, tentu aneka proses yang telah dilewati tidak bisa begitu saja disinyalir sebagai upaya ‘mengobrak-abrik gereja’, tetapi sebuah upaya membangun kesadaran tentang kesalahan manusiawi yang perlu disadari demi terus mempertahankan kekudusan gereja.

Pembelajaran

Pengunduran diri Uskup Ruteng menjadi sebauh pembelajaran, baik internal maupun eksternal(Gereja sejagat).

Secara internal, kondisi umat/masyarakat Manggarai yang memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi memiliki ekspektasi yang di atas rata-rata. Artinya pemimpin Gereja di masa datang tentu bukan orang yang ‘biasa-biasa saja’. Ia harus memenuhi 3 S, yakni Sanctus yaitu orang yang sungguh-sungguh kudus, bukan sekedar kelihatan kudus, Sanus yaitu sehat, baik jasmani maupun rohani, dan Sapientia, penuh kebijaksanaan.

Menjadi Uskup Ruteng adalah orang yang luar biasa karena berhadapan dengan masyarakat yang luar biasa.

Tentu saja tidak ada manusia yang perfecto. Kesempurnaan itu dibentuk, bukan dijadikan. Karena itu kerendahan hati dan keterbukaan merupakan hal yang sangat penting. Uskup menyadari bahwa ia memiliki kekuasaan yang nyaris disebut ‘tak terbatas’. Ia menjadi pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif. Para imam yang ada dalam dewan, sekadar konsultatif. Karena itu ia mestinya sangat rendah hati menerima masukan, memagari dirinya dengan mekanisme pengawasan yang diciptakan untuk menyelamatkan dirinya.

Secara eksternal, pengunduran diri Uskup Leteng mengangkat hal-hal substansial yang selama ini nyaris didiskusikan secara terbuka. Pertama, kekuasaan uskup hingga berumur 75 tahun. Sejak seseorang diangkat, ia harus melaksanakan fungsinya hingga pensiun. Bisa dibayangkan seorang imam yang sudah diangkat jadi uskup pada umur 40 tahun atau 50. Itu berarti ia bisa jadi uskup 35 tahun atau 25 tahun.

Sepintas kita mengatakan kekuasaan Uskup itu tidak seperti penguasa dunia dalam bidang pemerintahan. Yang dilaksanakan dalam seorang uskup adalah pelayanan tanpa pamrih hal mana benar adanya. Tetapi semakin kerap terbukti bahwa uang, kekuasaan, harta, belum terhitung godaan lainnya, juga ‘manusiawi’ dan bisa memengaruhi seorang uskup. Kita membayangkan, kalau sampai terjadi, seorang uskup dapat menjadi ‘beban’.

Yang ada, umat menderita karena tidak sedikit penyelewengan selalu dilihat ‘dari mata iman’ dengan ‘menyimpan dalam hati’.

Kenyataan ini mestinya mendorong gereja untuk ‘mereformasikan’ pemilihan Uskup. Umur 60 tahun untuk seorang calon uskup adalah yang wajar dengan asumsi ia masih akan memerintah 10 – 15 tahun. Tetapi pada sisi lain, saat itu orang memasuki usia pensiun. Sakit dan penyakit sudah mulai rajin datang. Artinya kepemimpinan dengan wilayah keuskupan yang luas harus diserahkan pada uskup yang secara logis dalam umur pegawai, memasuki usia pensiun.

Hal itu memunculkan alternatif lain untuk membatasi jabatan maksimal 10 tahun. Mestinya sudah secara terbuka untuk melihat bahwa pembatasan masa jabatan adalah hal yang perlu.

Selain itu, permasalahan dalam kesalahpengelolaan keuangan Keuskupan menyadarkan bahwa perlu adanya mekanisme kontrol yang lebih prerogatif dalam struktur kekuasaan gereja. Zaman ‘dahulu’ uskup adalah orang yang benar-benar ugahari. Ia hidup sederhana, dipenuhi semangat metanoia. Ia sungguh bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan karena tahu, uang bisa membantu tetapi juga dapat menjerat.

Kini, hal itu harus dirumuskan. Pengelolaan uang harus benar-benar melewati proses pengawasan yang ketat mengingat uang ‘tidak kenal saudara’, dan uang selalu netral. Ia bisa digunakan demi kebaikan tetapi juga bisa sebaliknya. Karena itu butuh pengawasan yang melekat. Hal ini yang mestinya dilaksanakan juga termasuk dalam konteks Keuskupan Ruteng.

Hal lain yang menjadi permenungan dalam konteks Gereja Nusa Tenggara, adalah eufori ‘Gereja Lokal’ yang diartikan secara sangat sempit. Sejak pergantian Uskup Longginus tahun 1996, selalu didengungkan bahwa yang menjadi uskup adalah ‘imam projo’. Hal itu merupakan terjemahan dari kemandirian Gereja Lokal.  Sejak saat itu, semua Uskup di wilayah Nusa Tenggara adalah dari imam projo seperti Mgr Longginus (1996), Mgr Benyamin Bria (2000), Mgr Frans Kopong (2002), Mgr Vincen Poto Sola (2005), Mgr Domi Saku (2007), Mgr Silvester San (2009) dan Mgr Hubert Leteng (2010).

Euforia di atas menyebabkan proses seleksi uskup baru hanya para imam projo. Di sini proses seleksi menjadi sangat terbatas. Hal itu berbeda ketika proses seleksi masih terbuka juga untuk para imam dari serikat, hal mana masih terjadi di Provinsi Gerejani lainnya di Indonesia. Di sana pengangkatan uskup dari serikat masih saja terjadi, dalam proses seleksi yang ketat baik antara imam projo maupun imam serikat.

Hal ini mesti jadi satu permenungan untuk Provinsi Gerejawi Nusa Tenggara, khususnya dalam proses pemilihan calon Uskup Ruteng nanti. Terpikir, ketika seleksi itu berjalan lebih luas mencakup projo dan serikat, kita membayangkan banyak calon uskup bisa datang dari serikat.

Terbayang Ordo OFM yang telah lama bermisi di Gereja Manggari telah menyumbang uskup berkualitas yang berkarya di daerah lain. Calon uskup dari SVD juga mestinya masih terbuka. Minimal sebelum uskup terakhir SVD Mgr Cherubim Parera menyelesaikan masa pengabdian, ada penggantinya dari SVD.

Yang terakhir, pengunduraun diri Uskup Leteng mestinya tidak menjadikan Manggarai begitu ‘menakutkan’ bagi calon uskup nanti. Sebaliknya, tantangan ini bisa dikonversi sebagai peluang menghasilkan pemimpin gereja yang sungguh-sungguh membumi, sebagai hasil transformasi kepemimpinan tidak saja di Manggarai tetapi juga di Gereja Indonesia dan Gereja Dunia.

Penulis adalah diploma Resolusi Konflik dan Penjagaan Perdamaian Facultad Sciencia Politicia Universidad Complutense de Madrid Spanyol.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini