Di Persidangan Lando-Noa, Agus Tama Blak-blakan Soal Peran Bupati Dula

Floresa.co – Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat mengungkap peran besar Bupati Agustinus Dula.

Agus Tama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang menjadi terdakwa mengatakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kupang, Selasa, 10 Oktober 2017, Dula memainkan sejumlah peran penting dalam proyek dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar itu, termasuk dalam hal penunjukkan kontaktor pelaksana.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Agus, dua tersangka lain adalah Jimi Ketua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Vinsen Tunggal selaku direktur PT Sinar Lembor Indah.

Anton Ali, pengacara Jimi yang hadir dalam persidangan mengatakan kepada Flresa.co, “teka teki selama ini terjawab sudah dengan keterangan Agus Tama di persidangan hari ini.”

Ia mengatakan, terkejut mendengar pernyataan Tama karena sejumlah fakta baru yang ia sampaikan.

“Penunjukan PT Sinar Lembor mengerjakan proyek itu atas perintah Bupati Gusti Dula,” kata Anton. “Penunjukan langsung juga atas kehendak bupati,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa pernyataan penting lain yang disampaikan Tama.

“Penetapan status bencana alam di ruas jalan Lando-Noa itu atas perintah Bupati Gusti Dula. Telahaan staf juga atas perintah bupati dan yang membuat telaahan staf itu adalah Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU,” katanya.

Ia menjelaskan, Tama memang tidak menyebut nama Kepala Bina Marga dalam sidang. “Dia hanya menyebut dibuat oleh kepala bina marga,” kata Anton.

Fakta lain yang disampaikan Anton adalah PT Sinar Lembor diminta kerja lebih dahulu sebelum ada Surat Perjanjian Kerja  (SPK).

Hal itu, kata dia, mengutip Tama, adalah juga atas kehendak Bupati Dula.

Bupati Agustinus Ch Dula berbicara kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu 30 September 2017 usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar. (Foto: Ferdinand Ambo)

“Kontrak ditandatangani bulan Maret 2014 sedangkan pekerjaan sudah dilakukan sejak bulan Januari 2014,” jelas Anton.

Ia menjelaskan, lewat pengakuan Tama, kini sudah jelas siapa aktor di balik kasus ini.

“Selanjutnya itu tugas polisi dan jaksa. Klien saya Jimi Ketua hanya operator saja,” ujarnya.

Pernyataan Tama dalam sidang hari ini berbeda dengan apa yang disampaikan Bupati Dula dalam sejumlah pernyataan sebelumnya, termasuk soal pernyataan disposisi bencana alam di jalur Lando-Noa yang dibuatnya.

Menurut Dula, disposisi itu mengacu pada telaahan staf, bukan atas perintah dirinya.

Penetapan status bencana alam di ruas jalan yang menjadi tanggung jawab provinsi itu menjadi kunci untuk mengucurkan dana Rp 4 miliar dari APBD Mabar.

Dula juga mengaku tidak ikut campur dalam penunjukkan langsung PT Sinar Lembor Indah, yang menurut dia merupakan kewenangan Dinas PU.

Usai diperiksa untuk kedua kali di Polres Mabar pada 30 September lalu, Dula  mengatakan kepada para wartawan bahwa ia pernah menelepon pihak PT Sinar Lembor, namun dalam rangka meminta mereka segera memulai pengerjaan proyek.

BACA: Dula Jelaskan Alasan Telepon Vinsen Tunggal

Ia mengklaim mengetahui informasi penunjukkan PT Sinar Lembor untuk mengerjakan proyek itu dari Dinas PU.

“Saya perintahkan karena sudah dilaporkan oleh Kadis PU bahwa dia (PT Sinar Lembor) yang menang,” kata Dula. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini