Sudah 17 Saksi yang Diperiksa Terkait Korupsi Gedung Inspektorat Matim

Ruteng, Floresa.co – Penyidik di Kejaksaan Manggarai sudah meminta keterangan dari 17 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung inspektorat Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun anggaran 2015.

“Kami sudah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus ini dan sudah menetapkan 1 orang tersangka yakni Laurens Loni,” ujar Ida Bagus Putu Widyana, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai kepada Floresa.co, Rabu, 4 Oktober 2017.

Laurens sudah ditahan pada Senin, 2 Oktober lalu setelah diperiksa sejak pagi hingga malam. Ia dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA: Diperiksa Sejak Pagi, Kadis PU-PR Matim Akhirnya Digiring ke Rutan Labe

Ida Bagus menuturkan, belum ada tersangka lain kasus ini.

“Penetapan tersangka kita lakukan berdasarkan fakta-fakta penyelidikan dan juga alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pihak yang sudah diperiksa, termasuk kontraktor pelaksana, yaitu Direktur CV Tiga Putra Sejati, Baba Kung.

Mereka juga sudah memeriksa konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek dengan dana senilai Rp 1.944.880.000 tersebut.

Ia menjelaskan, proses lebih jauh kasus ini akan diuji di persidangan Pengadilan Tipikor di Kupang. “Alat buktinya kita uji di persidangan.”

Kerugian negara dari proyek tersebut, kata dia, di atas angka Rp 300 juta menurut perhitungan lembaga auditor negara.

Sesuai perintah Kepala Kejari Manggarai, Agus Riyanto, pihaknya akan melimbahkan berkas perkara ini secepatnya ke Pengadilan Tipikor.

Dugaan ketidakberesan dalam pengerjaan proyek ini mencuat pada awal tahun ini, di mana dituding dikerjakan asal jadi. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini