Diperiksa Sejak Pagi, Kadis PU-PR Matim Akhirnya Digiring ke Rutan Labe

Ruteng, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Laurens Loni sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung inspektorat.

Kepala dinas Pekerjaan Umum – Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) itu pun sudah ditahan di rumah tahanan Labe, Ruteng, Senin malam, 2 Oktober 2017.

Laurens Loni dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Tata Pemerintahan Matim serta sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) saat pembanguan gedung inspektorat pada tahun 2015.

“Kami telah menetapkan dia (Laurens Loni) sebagai tersangka hari ini sekitar pukul 19.25 Wita dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ruteng, Ida Bagus Putu Widnyana kepada Floresa.co.

Pihak Kejaksaan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alat bukti yang mendasari penetapan tersangka Laurensius.

Sebab, kata mereka, hal itu masuk dalam ranah penyidikan.

Sumber dana pembangunan gedung inspektorat adalah dari APBD Matim tahun 2015 senilai Rp 1.944.880.000. Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV. Tiga Putera Sejati.

“Kalau sudah P21, berkasnya akan kita limpahkan nanti ke Pengadilan Tipikor di Kupang,” jelas Ida Bagus.

Laurensius merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini