Di NTT, Kepolisian Selidiki Masuknya Pil PCC

Kupang, Floresa.co – Aparat Kepolisian Nusa Tenggara Timur terus bergerak menyisir sejumlah tempat di wilayah provinsi kepulauan ini untuk menyelidiki dugaan masuknya pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang mengandung zat adiktif itu.

Seperti dilansir antaranews.com Sabtu, 16 September 2017, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Jules Abraham Abast mengatakan penyisiran tersebut akan dilakukan secara regular dengan melibatkan Badan Narkotika Daerah, Balai POM, serta Dinas Kesehatan.

“Kami juga akan terus melakukan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya obat tersebut, sehingga ada gerakan bersama untuk memeranginya,” katanya dan mengharapkan adanya informasi yang akurat dari masyarakat terkait dengan merebaknya peredaran pil PCC di daerah ini.

Sebagai institusi yang memiliki tugas khusus penegakan hukum, kata Abraham, pelaksanaan pemantauan, deteksi dini dan penyelidikan terkait peredaran obat terlarang ini selalu dilakukan bukan karena telah terjadi kasus yang menimpa sejumlah pemuda di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementera itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT Brigjen Pol M Nur melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Enos Neparasi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari BNN dan Puslabfor Mabes Polri terkait pil tersebut.

Meskipun begitu secara kelembagaan aksi sosialiasi bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang terus dilakukan merangsak hingga ke sekolah-sekolah.

“Bahkan dibentuk kelompok-kelompok pelajar dan mahasiswa sebagai bagian sosialiasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Kota Kupang M Sidik yang dihubungi secara terpisah mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga lintas sektor untuk melihat kondisi dan gejala serta penyebaran pil PCC di daerah ini.

Dia mengaku pil PCC merupakan jenis narkotika baru yang hingga saat ini masih dalam pengujian di laboratorium untuk mengetahui jenis dan kandungannya.

Sidik berharap kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bisa menjadi pendamping bagi diri sendiri agar menghindari dari segala bentuk penyalahgunaan.

“Ini tanggung jawab bersama sebagai salah satu upaya untuk membebaskan generasi anak bangsa dari bahaya narkoba dan obat-obat terlarang lainnya,” katanya. (Antranews/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.