Kapolres Manggarai: Untuk Apa Popularitas Kalau Masyarakat Diajarkan yang Tidak Benar?

FLORESA.CO – Penutupan tambang pasir ilegal yang dilakukan Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karrong disadarinya sebagai sebuah kebijakan yang tidak populer. Sebelum mengambil sikap tegas tersebut, ia menyadari bahwa dirinya akan berhadapan dengan kritikan hingga penolakan.

Hal tersebut tentu berdampak pada citra dan popularitas dirinya sebagai pemimpin lembaga kepolisian yang membawahi Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Namun sebagai putra daerah, Marselis harus mengambil risiko tersebut agar masyarakat taat aturan dan mendapatkan keuntungan besar di balik penegakan aturan tersebut.

“Untuk apa popularitas kalau masyarakat diajarkan yang tidak benar? Masa kita biarkan terus mereka bekerja tanpa izin dan tidak dihargai?” ujar Marselis saat bincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Teras de Lukas, Ruteng, Sabtu (09/09/2017).

“Kalau kita mau luruskan sesuatu pasti ada pro dan kontra. Pasti ada suka dan tidak suka, senang, tidak senang karena ini menyangkut orang banyak,” imbuhnya.

Marselis mengaku tak peduli dengan risiko kehilangan popularitas karena kebijakan yang menuai kritik dan protes berbagai kalangan itu.

“Apa pun risikonya, kalau untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, saya pasang badan. Popularitas saya pasti hilang tapi risiko saya ambil demi masyarakat yaitu saudara-saudara kita yang tidak diperhatikan hak-haknya,” tegas mantan Kapolres Puncak Jaya, Papua itu.

Ia mengatakan, sebelum menutup tambang pasir ilegal di Manggarai dan Manggarai Timur, ia sering mendengar keluhan pemilik dan penambang pasir di Bondo, Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Di antaranya, terkait harga pasir yang sangat rendah dan lebih menguntungkan pengusaha dan pemerintah. Selain soal harga, pekerja tak mendapat jaminan keselamatan dan asuransi meskipun pekerjaan mereka sangat  berisiko hingga tewas tertimbun material pasir.

BACA:Penambangan Pasir Boleh Dilanjutkan Jika Ada Kesungguhan Memproses Izin

Ia mengatakan, legalitas penambangan melalui izin tersebut akan memberikan kenyamanan bagi pemilik dan penambang pasir untuk melakukan penggalian pada area yang diizinkan. Sekaligus masyarakat dilarang melakukan penambangan pada area yang dilarang, misalnya pada area jalan dan daerah aliran sungai.

Selanjutnya warga pemilik atau penambang pasir yang tergabung dalam wadah seperti koperasi diharapkan bisa bersepakat untuk menentukan harga yang layak. Wadah seperti koperasi juga diharapkan memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Terkait kebijakan untuk mencabut police line agar penambangan bisa dilanjutkan, ia mengatakan hal tersebut tergantung pada keseriusan pemilik lokasi tambang untuk mengajukan permohonan mendapatkan izin. Jika sudah ada koperasi atau wadah kelompok yang serius mengajukan permohonan izin dan membuat jaminan bahwa mereka akan mendapatkan izin resmi, maka Polres Manggarai secepatnya membuka kembali lokasi tambang.

“Police line besok juga dicabut apabila sudah ada wadah yang menjamin untuk mengurus perizinan. Hari ini dia buat pernyataan, besok saya lepas,” ujarnya. (eys/floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini