KPK Harus Dorong Polres Mabar Percepat Penyidikan Bupati Dula

FLORESA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengoptimalkan peran supervisi dan monitoring dalam penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kabupaten Manggarai Barat,NTT.

Petrus Salestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengatakan sukses tidaknya pengungkapan secara optimal kasus dugaan korupsi proyek Lando-Noa oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, sangat ditentutakan oleh bagaimana optimalisasi peran supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPK.

Pasalnya, menurut Petrus aparat Polri dan Kejaksaan di NTT sangat minim dalam prestasi menjerat pelaku korupsi di tingkat elit seperti Gubernur, Bupati/Walikota dan lain-lain karena tidak punya nyali.

“Berdasarkan fungsi supervisi dan monitoring, maka KPK seharusnya mendorong agar Polres Manggarai Barat, memulai mengembangkan Penyidikan terhadap pelaku lain yang hingga saat ini belum diungkap dan masih bersembunyi di balik peran Agus Tama, Jimi Ketua dan Vinsent Tunggal, sebagaimana telah dikonstatir oleh Kajari Manggarai Barat Subekhan, SH tentang akan adanya tersangka baru,”ujar Petrus dalam siaran pers yang diterima Floresa.co Selasa 5 September 2017.

Menurut Petrus pengungkapan keterlibatan pihak lain dalam Penyelidikan dan Penyidikan kasus Lando-Noa oleh Polres Manggarai Barat tidak harus menunggu hasil pemeriksaan terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal di persidangan Pengadilan Tipikor Kupang.

Karena, menurutnya, bukti materiil berupa ‘Surat Disposisi’ Bupati Agustinus Ch. Dula tertanggal 11 Januari 2014 tentang kejadian Bencana Alam di Jalan Lando-Noa sudah pasti telah disita oleh Penyidik dan berada dalam berkas perkara atau BAP  Terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal.

Surat disposisi itu menuru Petrus, merupakan  alat bukti paling vital untuk kepentingan Penuntutan perkara korupsi proyek Lando-Noa di Persidangan Pengadilan Tipikor Kupang.

Untuk itu, menurut Petrus, penyidik perlu mendalami motif, modus operandi dan niat awal sehingga terjadinya perbuatan korupsi di bagian hulu dari peristiwa korupsi proyek Jalan Lando-Noa sejak dikeluarkannya ‘Surat Disposisi’ tertanggal 11 Januari 2014.

Dengan pendalaman ini, menurut Petrus bisa saja pelaku korupsi proyek Lando-Noa adalah tunggal, sehingga Terdakwa Agus Tama dan kawan-kawan berpeluang bebas dari tuntutan hukum.

“Surat disposisi Bupati Agustinus Ch. Dula, menjadi sangat penting bahkan menjadi bukti paling vital untuk diungkap karena bukan saja kejadian yang disebut sebagai ‘Bencana Alam’ di jalan Lando-Noa itu sebagai fiktif (tidak ada), akan tetapi juga Surat Disposisi tentang ‘Bencana Alam’ Lando-Noa bisa saja menjadi alat bukti yang dapat membebaskan terdakwa Agus Tama, Vinsent Tunggal dan Tersangka Jimi Ketua, dari ancaman pidana korupsi, karena niat atau tujuan dan penyelahgunaan kewenangan karena kedudukan, jabatan, sarana dan kesempatan hanya berada pada Agustinus Ch. Dula sebagai Bupati dengan dikeluarkan ‘Surat Disposisi’ tertanggal 11 Januari 2014 tanpa didasarkan pada Rekomendasi BPBD Kabupaten Manggarai Barat,”ujarnya.

Dengan demikian, menurut Petrus penyidikan terhadap Bupati Agustinus Ch. Dula untuk membidik siapa aktor intelektual pada bagian hulunya, sudah bisa dimulai, karena ‘Surat Disposisi’ tanggal 11 Januari 2014 itulah telah menempatkan Bupati Agustinus Ch. Dula sebagai orang yang patut diduga sebagai pelaku tunggal untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, karena bagian hulu dari peristiwa korupsi proyek Lando-Noa bertumpu pada Surat Disposisi tanggal 11 Januari 2014, sebagai permulaan terjadinya “niat/tujuan”.

“Bukti-bukti pendukungnya adalah dari BAP Terdakwa Agus Tama, Vinsent Tunggal dan Tersangka Jimi Ketua. Apalagi sesuai dengan UU Tentang Keuangan Negara, Bupati merupakan penanggungjawab tunggal pengelolaan keuangan daerah melalui APBD karena diserahi tugas oleh Presiden,”ujarnya. (TIN/Floresa).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini