Pemkab Mabar Kembali Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Lando-Noa

FLORESA.CO – Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi atas anggaran APBD II tahun 2014, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat teryata kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk perbaikan kondisi jalan Lando-Noa pada tahun 2016.

Sebelumnya, pada tahun 2014, APBD II Manggarai Barat mengalokasikan dana sekitar Rp 4 miliar untuk mengatasi kondisi kerusakan jalan akibat hujan di jalur Lando-Noa.

Aparat kepolisian Resort Manggarai Barat mencium aroma korupsi pada proyek senilai Rp 4 miliar tahun 2014 itu. Diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan masih ditemukan kerusakan di lokasi.

Berdasarkan audit BPKP NTT total kerugian negara dari proyek Rp 4 miliar yang dikerjakan CV Sinar Lembor itu mencapai Rp 920 juta.

Tahun 2016, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kembali mengalokasikan dana Rp 2 miliar untuk jalur Lando-Noa, di saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pertama masih bergulir.

BACA:KPK Pantau Pemeriksaan Setempat Perkara Korupsi Proyek Jalan Lando-Noa

Ketua DPRD Manggarai Barat Belasius Jeramun membenarkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 2 miliar itu pada tahun 2016 dari APBD Manggarai Barat.

“Iya, betul sekitar 2 miliar pagu anggarannya. Yang dikerjakan kontraktor bernama Suban,”ujar Jeramun Sabtu 26 Agustus 2017.

Namun, Jeramun tidak membeberkan secara detil titik lokasi proyek kedua ini. Tetapi yang pasti kata dia di jalur Lando-Noa.

”Saya tidak tau persis  titik start dan titik ahkir pekerjaannya. Yang pasti di ruas jalan Lando-Noa ada anggaran sekitar 2 miliar dari APBD,”ujar politikus Golkar ini.

Jeramun mengatakan DPRD berkali-kali menyoroti kualitas pengerjaan proyek Lando-Noa tahap kedua ini.

”Kualitas pekerjaannya tidak bagus. Kita minta saat itu agar kembali diperbaiki,”ujarnya.

Beberapa warga yang ditemui Floresa.co di sela-sela pemeriksaan setempat kasus dugaan korupsi proyek Lando-Noa (tahap I),Jumat (25/8), membenarkan adanya proyek Lando-Noa tahap II di 2016.

Warga mengatakan tahun 2014, CV Sinar Lembor Indah mengerjakan proyek urukan dan galian di Humpung tepatnya di depan Sekolah Dasar(SD) setempat.

Sementara tahun 2016, proyek lapen dikerjakan oleh kontraktor bernama Suban.

”Yang kerja proyek ini tahun 2016, Suban dari Terang. Kami tidak tahu nama CV apa,”ujar seorang warga.

Sementara itu,saat pemeriksaan setempat di ruas jalan Lando-Noa, Jumat (25/8) lalu, terjadi perdebatan antara pihak Politeknik Negeri Kupang dengan kontraktor.

Pemeriksaan setempat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Soleh didampingi hakim anggota Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholig.

Saat memulai persidangan di lokasi awal proyek yang dikerjakan CV Sinar Lembor,tepatnya di Humpung Desa Loha, hakim mempersilakan Politeknik Negeri Kupang memaparkan hasil investigasi mereka pada tahun 2015.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum,terdakwa Agus Tama dan Vinsen Tunggal serta kuasa hukum keduanya, perwakilan tim ahli Politeknik Negeri Kupang, Diyanto mengaku sesuai hasil uji laboraturium, material yang digunakan oleh CV Sinar Lembor Indah dalam pengerjaan jalan Lando-Noa tidak sesuai spesifikasi.

Menurutnya, hasil uji laboratorium, proyek yang dikerjakan CV Sinar Lembor di segmen pertama tepatnya di Humpung Desa Loha,Kecamatan Macang Pacar atau titik awal proyek itu dikerjakan, tidak sesuai spesifikasi.

“Yang kita temukan di lokasi, waktu itu belum aspal, kami menemukan material-material.Kondisinya saat itu,tidak rata banyak bekas roda,”ujarnya.

“Yang dikerjakan waktu itu urukan saja. Belum lapen seperti ini,”tambahnya.

Diyanto menegaskan saat mereka ke lokasi tahun 2015, belum ada lapen seperti saat ini.

“Waktu itu kami ambil materialnya dan saat itu kami uji tidak sesuai spesisifkasi,”ujarnya.

Setelah Politeknik selesai memaparkan hasil kajiannya,Aleks Tunggal atau Baba Ihing,ayah dari Vinsen Tunggal mempersoalkan hasil uji laboratorium tersebut.

“Mohon maaf yang mulia, apakah benar menurut tim Politeknik,uji material setelah campur lumpur setelah umur satu tahun?”tanya Ihing.

Ihing juga mempersoalkan material yang diuji. “Apakah itu bisa jadi sampel? Urukan pilihan saya setelah dipakai satu tahun, sudah berlumpur,” ujarnya.

Hakim saat itu tidak memberikan ruangan diskusi dan mempersilakan Ihing menguji kembali di laboratorim.

”Kalau saudara mau menguji lagi, apakah beda atau tidak silakan ambil materialnya. Nanti hasil lab-nya akan dipaparkan di persidangan,”ujar hakim.

Pada kesempatan itu pihak Politeknik tidak keberatan untuk dilakukan pengujain ulang. Asalkan, lapen yang ada dibongkar.

“Jika mau diuji, maka harus dibongkar. Karena material yang diuji ada di bagian bawah, mengingat saat ini kondisi urukan sudah lapen,”kata Diyanto.

Diyanto juga mengatakan pihaknya memiliki data dan foto saat melakukan pengujian. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini