KPK Pantau Pemeriksaan Setempat Perkara Korupsi Proyek Jalan Lando-Noa

FLORESA.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar pemeriksaan setempat di lokasi proyek jalan Lando-Noa Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 25 Agustus 2017.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari rangkaian sidang kasus yang merugikan negara sebesar Rp 920 juta itu. Dalam pemeriksaan setempat ini hadir majelis hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas PU Agus Tama.

Hadir juga pihak Politeknik Negeri Kupang dan BPKP NTT yang melakukan audit proyek seneilai Rp 4 miliar ini. Yang menarik, pemeriksaan setempat ini turut dihadiri pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah tiga orang.

Pemeriksaan setempat dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dan dimulai dari kampung Lumpung tepatnya di depan Sekolah Dasar setempat.

Pantauan Floresa.co, kondisi jalan tersebut sudah diperbaiki ulang oleh kontraktor lain. Meski sudah diperbaiki, Politeknik tidak mau kalah, sebab mereka memiliki foto-foto saat mereka melakukan investigasi pada 2015 lalu.

Penyidik Kepolisian Resort Manggarai Barat sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa ini. Dua dari tiga tersangka, dua diantaranya sedang dalam proses persidangan yaitu Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat Agus Tama dan Vinsen Tunggal, Direktur CV Sinar Lembor Indah selaku kontraktor proyek.

Satu tersangka lain yaitu Jimi Ketua baru ditahan pihak kepolisian pada 7 Agustus 2017 lalu. Jimi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini sudah menjadi tersangka sejak April 2017 lalu. (Floresa)

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini