Klien Ditahan, Anton Ali Minta Bupati Dula Dijadikan Tersangka Kasus Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua, tersangka ketiga kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar meminta penyidik Kepolisian Resort  Manggarai Barat (Mabar) tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Menurut Anton, biang kerok dari kasus yang merugikan negara Rp 920 juta ini adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

“Harusnya yang pertama ditetapkan sebagai tersangka Gusti Dula selaku bupati yang mengeluarkan disposisi bencana alam,” ujar Anton, usai mendampingi kliennya yang ditahan malam ini, Senin 7 Agustus 2017.

Anton mengaku hingga kini bingung dengan penetapan Jimi sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, sekarang kliennya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Lando-Noa sudah ditahan.

BACA:Kuasa Hukum Jimi Ketua Sebut Bupati Dula Biang Kerok Lando-Noa

“Yang mesti ditahan itu Bupati Dula. Ia biang kerok dari kasus ini. Ada apa dengan Polres Mabar,” ujar Anton.

Menurutnya, seharusnya dari awal yang diproses adalah Bupati Dula.

“Yang membuat saya heran, sampai saaat ini, mengapa Kapolres Mabar belum memproses bupati,” ujarnya.

Menurut Anton, proyek Lando-Noa bukan merupakan proyek bencana alam, tetapi proyek bencana disposisi bupati.

“Saya minta Kapolres Mabar tetapkan bupati tersangka. Jelas-jelas pemindahan dana APBD untuk pemeliharaan jalan dipakai untuk bencana alam,” ujarnya.

“Kalau memang bencana alam, mengapa tidak memakai dana lain?” tambah Anton.

“Mengapa anak buah yang jadi korban?,”ujar Anton.

Bupati Dula dalam sebuah wawancara dengan Floresa.co pada Maret lalu mejelaskan alasannya menerbitkan diposisi bencana alam di jalur Lando-Noa.

“Awalnya jalan rusak parah akibat hujan berkepanjangan. Mobil tidak bisa lewat, antre sampai 15 kendaraan. Penumpang berkeleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan ada pasien mati karena macet. Akhirnya dalam APBD 2014 ditetapkan Anggaran,” terang Dula.

BACA: Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa

Dula mengatakan untuk segera mengatasi kondisi bencana itu, diputuskan proyek itu dikerjakan tanpa tender, tetapi penunjukkan langsung ke CV Sinar Lembor Indah.

Penunjukkan langsung itu, kata dia, dilakukan oleh PPK yang saat itu dipegang Jimi Ketua.

“Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan. Dan, menjadi pegangan PPK untuk tunjuk langsung, yang didukungi oleh telaahan staf dari PU,” katanya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini