Marthen Dira Tome Divonis Penjara 3 Tahun

Surabaya, Floresa.co – Bupati Sabu Raijua, NTT, Marthen Luther Dira Tome dijatuhi vonis tiga  tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabya.
 Dira Tome dinilai mejalis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,…dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,”ujar Majelis Hakim ketika membacakan putusan, Senin 31 Juli 2017.
Dira Tome juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,515 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (BOS/Floresa)
spot_img

Artikel Terkini