Diduga Karena “Orangnya” Tak Lolos, Kades Golo Lanak Tak Lantik Perangkat Desa

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Sebastianus Mbaik, Kepala Desa Golo Lanak Cibal Barat Kabupaten Manggarai, NTT hingga kini tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melantik dua perangkat desa yang sudah lolos tes seleksi di tingkat kecamatan.

Padahal Pemerintah Kecamatan Cibal Barat sudah mengirimkan rekomendasi hasil tes ke Desa Golo Lanak pada 21 Juni 2017 lalu. Dalam surat rekomendasi itu disebutkan dua perangkat desa yang lolos tes di tingkat kecamatan adalah Heribertus Gogus, SE untuk Kepala Seksi Pemerintahan dan Goldefansius Jehadan untuk Kepala Seksi Pelayanan.

Sejumlah desa lain di Cibal Barat telah melantik semua perangkat desa yang lulus tes di kecamatan itu. Kepala Desa Golo Lanak Sebatianus Mbaik dalam surat tertanggal 6 Juli 2017 kepada Bupati Manggarai menyebutkan beberapa alasan tidak melantik perangkat desa.

Alasan tersebut terkait dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Menurut Mbaik penjariangan dan penyaringan yang dilakukan di tingkat desa Golo Lanak bertentangan dengan Peraturan Bupati Manggarai No 14 tahun 2017.

Namun, informasi yang dikumpulkan Floresa.co dari sejumlah pihak di Cibal Barat, Sebastianus Mbaik enggan menerbitkan Surat Keputusan dan melantik dua perangkat desa yang lulus karena kecewa orang yang diharapkannya untuk lulus justru gagal.

Salah satu yang dia harapkan untuk lulus adalah Wilibrodus Panjung yang melamar untuk Kepala Seksi Pemerintahan. Namun, Camat Cibal Barat Karolus Mance mengatakan Wilibrodus tak bisa lulus karena nilainya lebih rendah dari Heribertus Gogus.

Wilibrodus juga tidak bisa mengoperasikan komputer dengan baik dibandingkan Heribertus. Bahkan beberapa pertanyaan saat wawancara tidak bisa dijawab oleh Wilibrodus termasuk pertanyaan soal motivasi dia menjadi perangkat desa.

“Hasil ujian kita itu, Wili itu tidak bisa buat apa-apa. Komputer kalah. Lalu, waktu wawancara juga banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Tanya motivasi juga, jawabannya untuk menjaga aset orang tua. Bagaimana bisa lulus kalau jawabannya begitu, motivasinya jaga aset orang tua, sementara lamarnya menjadi perangkat desa,”ujar Karolus kepada Floresa.co Jumat 14 Juli.

Dikonfirmasi soal ini, Sebastianus Mbaik membantah dia tak melantik dua perangkat yang lulus karena kecewa calon yang diharapkannya tidak lulus. Mbaik mengatakan ia menolak melantik dua perangkat yang lulus karena mekanisme perekrutan calon tidak melibatkan kepala desa.

“Alur mainnya itu, dimana perannya Kepala Desa? Itu yang berperan itu cuma Sekretaris Desa, berita acaranya cuma Sekretaris Desa, saya sama tidak ada di situ,”ujarnya ketika dihubungi Floresa.co Senin 17 Juli 2017.

Menurut Mbaik mekanisme pengangkatan tim penjaringan dan penyariangan perangkat desa di tingkat desa harus melibatkan kepala desa. “Ke kecamatan pun harus kepala desa. Saya di sini tidak ada (peran),”ujarnya.

Ketika ditanya, bukankah berkas calon perangkat desa dibawa ke kecamatan oleh Kepala Urusan Pemerintahan yaitu Vinsen Janggong atas perintah kepala desa, Mbaik mengatakan,”Saya tidak perintah Vinsen Janggong”.

Terkait penugasan kepada Vinsen Janggong ini, sebelumnya Saverinus Solo selaku Ketua Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Golo Lanak mengatakan, ia sudah menyerahkan berkas para calon ke Vinsen Janggong karena kepala desa sedang sibuk menerima tim inspektorat.

“Dia (kepala desa) suruh saya ketemu Vinsen Janggong selaku Kaur Pemerintahan. Dia bilang, saya sudah kasih tugas ke Vinsen Janggong, masalah saya sedang sibuk dengan Inspektorat,”ujar Saverinus yang mengaku bertemu kepala desa pada 9 Juni 2017 untuk menyerahkan berkas itu.

Lalu, Saverinus kemudian bertemu dengan Vinsen Janggong sesuai arahan Kepala Desa. Saverinus mengaku sebelum menyerahkan berkas ke Vinsen Janggong, dirinya bertanya apakah benar, ia (Vinsen) ditugasi kepala desa Sebastianus Mbaik untuk terima berkas itu. Menurut Saverinus, Vinsen mengaku benar bahwa dirinya ditugasi kepala desa untuk terima berkas itu.

“Akhirnya saya serahkan berkas itu ke Vinsen Janggong dengan bukti tanda terima,”ujarnya. Tanda terima itu, kata Saverinus sudah diserahkan ke pemerintah kecamatan Cibal Barat.

Saverinus juga mengaku, dirinya menjadi tim panitia penjaringan dan penyaringan calon karena diminta oleh Kepala Desa Sebastinus Mbaik sendiri pada 3 Januari 2017 lalu saat rapat sosialisasi mengenai perangkat desa.

Mbaik menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan orang yang lulus menjadi perangkat desa yaitu Heribertus Gogus dan Goldefansius Jehadan. “Mekanisme dari kecamatan dan dari desa itu yang saya mau angkat. Kalau mengenai mereka (yang lulus) di situ ada saudaranya saya punya istri atas nama Goldefansius Jehadan. Saya tidak pernah berkebaratan siapa yang masuk, yang kita masalahkan ini alur,”ujarnya.

Mbaik mengatakan pada rapat sosialisasi Peraturan Bupati pada 30 Mei 2017, dirinya tidak terlibat karena ada tim dari Inspektorat yang sedang mengauditnya. Tetapi ia mengaku terlibat bahkan menjadi pemimpin rapat pada rapat sosialisasi 3 Januari 2017.

“Tanggal 3 Januari itu kami sosialisasi peraturan daerah. Tanggal 30 Mei sosialisasi peraturan bupati. Saya waktu itu diaudit oleh inspektorat. Anehnya tim (panitia) ini masih berjalan,”ujar Mbaik.

Keterangan Sekretaris Desa

Terpisah Sektretaris Desa Golo Lanak Yohanes Gout membatah bahwa hanya dirinya yang berperan dalam pembentukan tim panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Yohanes mengatakan pada 3 Januari 2017, sosialisasi pertama soal perekrutan perangkat desa dilakukan di desa Golo Lanak. Saat itu rapat dibuka sendiri oleh kepala desa Sebastianus Mbaik.

Saat rapat 3 Januari itu juga dibentuk tim panitia penjaringan dan penyaringan meskipun belum ada peraturan bupati. Menurut Yohanes berita acara terkait pembentukan panitia pada 3 Januari itu justru dibuat oleh Yohanes Mbaik sendiri.

“Dokumen resmi pembentukan panitia tanggal 3 Januari itu, dia (kepala desa) yang buat. Kami hanya memiliki daftar hadirnya saja, sebagai arsip. Berita acaranya itu tanggung jawabnya dia (kepala desa),”ujar Yohanes Gout.

Yohanes mengatakan daftar hadir acara sosialisasi pada 3 Januari itu sudah diserahkan ke kantor Kecamatan Cibal Barat disertai tanda tangan Kepala Desa Sebastianus Mbaik dan ada stempel desa Golo Lanak. “Di atasnya,kop surat tertulis daftar hadir pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Itu sudah diserahkan ke kecamatan,”ujar Yohanes.

Terkait sosialisasi tanggal 30 Mei 2017, Yohanes mengatakan Sebastianus Mbaik memang tidak ada saat sosialisasi itu karena ada tim dari inspektorat. Sosialisasi pada 30 Mei itu dilakukan oleh tim dari pemerintah kecamatan Cibal Barat sendiri. “Dia (Sebastianus Mbaik) limpahkan ke saya untuk pimpin rapat. Dia bilang,’Pak Sek, Kraeng yang pimpin rapat bersama tim dari kecamatan. Yang hadir dari kecamatan waktu dua orang. Dia limpahkan ke sekretaris,”ujar Yohanes.

Yohanes mengakui saat sosialisai pada 30 Mei tidak ada lagi pembentukan tim panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang baru. Tetapi tetap menggunakan panitia yang sudah dibentuk pada sosialisasi 3 Januari 2017.

Persoalkan Mekanisme, Tetapi Setelah Ada Hasil

Sebastianus Mbaik mengakui bahwa yang dia persoalkan adalah mekanisme atau alur kerja yang diakauinya tidak melibatkan dirinya. Ia mengaku tidak ada persoalan dengan dua calon perangkat desa yang lolos yaitu Heribertus Gogus dan Goldefansius Jehadan. Mbaik bahkan mengklaim Jehadan adalah saudara istrinya. Tetapi faktanya pada 2016 lalu, Jehadan dipecat Mbaik dengan alasan tidak jelas dari staf desa. (Baca:Pecat Staf, Kepala Desa Golo Lanak-Cibal Barat, Diancam Dilaporkan ke Polisi)

“Bila benar mekanisme atau alur kerja yang dipersoalkan, mengapa Kepala Desa baru mempersoalkan setelah ada hasil tes dari kecamatan. Mengapa tidak dipersoalkan sejak awal, ketika para calon sedang mengikuti ujian dan wawancara di kecamatan,”ujar Heribertus Gogus, calon yang dinyatakan lulus oleh kecamatan.

BACA Juga:Camat Cibal Barat Nilai Kades Golo Lanak Membangkang

Padahal, menurut Heribertus, semua proses ujian dan wawancara itu berlangsung selama beberapa hari dan diketahui oleh semua kepala desa di Cibal Barat. (Ronald Tarsan/PTD/Floresa)

Terkini