Soal Penggusuran Pasar Puni, Warga Minta Tunggu Proses Pengadilan

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Sejumlah warga memprotes kebijakan pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT  menggusur bangunan dan kios di area Pasar Puni Ruteng, Rabu 21 Juni 2017. Mereka mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka bukan milik pemerintah.

Dalam aksi protes hari ini beberapa warga terlihat menaiki alat berat yang dikerahkan pemerintah untuk menggusur bangunan di lokasi tersebut. Mereka juga meneriaki operator yang mengemudi alat berat itu agar menghentikan penggusuran.

BACA: Warga Protes Pembongkaran Pasar Puni Ruteng

Sejumlah warga mengklaim lahan tersebut merupakan hibah dari masyarakat Pau kepada Keuskupan Ruteng bukan kepada Pemda Manggarai.  Menurut warga, lokasi tersebut sebelumnya merupakan tempat pekuburan umum Katolik, Kristen dan pekuburan Cina.

Mereka juga mempertanyakan keabsahan sertifikat kepemilikan tanah Puni milik Pemda Manggarai.

Warga meminta Bupati Deno Kamelus membatalkan pembongkaran sambil menunggu keputusan pengadilan sebab tiga ahli waris tanah pasar Puni telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ruteng.

Puluhan warga juga sempat tidur di badan jalan untuk berusaha menghalangi alat berat masuk ke lokasi pasar puni. Bahkan mereka sempat membakar sejumlah puing – puing bangunan sisa penggusuran. Api pun sempat membesar.

Namun sejumlah aksi perlawanan tersebut berhasil diredam oleh aparat keamanan gabungan dari TNI dari Kodim 1612 dan aparat Kepolisian dari Polres Manggarai.

Pembongkaran tetap dilanjutkan setelah aparat keamanan TNI mengevakuasi puluhan warga yang sempat melakukan perlawanan tersebut.

Alat berat pun akhirnya masuk dan langsung merobohkan sejumlah bangunan permanen dan tembok bekas lapangan tenis sebelah bangkai pesawat.

Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten Manggarai telah memasang papan informasi bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik pemkab Manggarai.

Papan tersebut bertuliskan Tanah Ini Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai Sesuai Sertifikat Nomor 22, 23, 24 Tanggal 22 September 1992.

Marthen Raja salah satu warga pasar puni mengatakan pihaknya telah melakukan daftar gugatan atas sertifikat milik pemda Manggarai.

“Kami telah daftarkan gugatan ke pengadilan. Harusnya bupati Deno Kamelus tidak melakukan eksekusi sebelum ada putusan pengadilan atas gugatan kami,” ujarnya kepada Floresa.co di Ruteng Rabu 21 Juni 2017.

Ia menambahkan tanggal 5 Juli mendatang diagendakan sidang perdana atas gugatan tersebut di pengadilan negeri Ruteng. (Ronald Tarsan/Floresa)

Terkini