Warga Protes Pembongkaran Pasar Puni Ruteng

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Sejumlah warga menolak kebijakan pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT menggusur sejumlah bangunan di Pasar Puni, Ruteng.

Kebijakan ini tertuang dalam  surat dengan nomor Pem.130/272/VI/2017 tangal 13 Juni 2017, perihal Pengosongan lokasi Pasar Puni Ruteng.

Dalam surat ini pemda memerintahkan  para pemilik bangunan atau kios di lokasi Pasar Puni Ruteng agar melakukan pembongkaran bangunan atau kios secara mandiri dari tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan 19 Juni 2017. Pemerintah juga akan  melakukan pemutusan jaringan listrik dan air minum pada 19 Juni 2017.

Apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Pemda Kabupaten Manggarai akan melakukan pembongkaran bangunan atau kios dan pengosongan lokasi Pasar Puni pada tanggal 21 Juni 2017.

Hari ini Selasa 20 Juni, pemda mulai melakukan pengosongan di Pasar Puni. Pantauan Floresa.co sekitar pukul 15.00 Wita sebuh alat berat diarahkan ke lokasi pasar untuk melakukan penggusuran.

Selain itu, aparat keamanan dari kepolisian, TNI, dan Pol PP juga terlihat bersiaga untuk mengamankan lokasi penggusuran di pasar puni.

Sejumlah warga pun memprotes. Ketika Bupati Manggarai Deno Kamelus datang ke lokasi, warga menyampaikan langsung protes mereka.

Seorang warga mengatakan dulu waktu debat pilkada, bupati Deno janjikan tidak akan melakukan penggusuran, tetapi mengedepankan upaya persuasif. Bupati Deno Kamelus dinilai tidak konsisten dengan pernyataan itu.

“Kamu bohong, penipu, bertindak sewenang-wenang,” ujar sejumlah warga meneriaki Deno.

“Saya tunggu perintah dari pengadilan,” respon bupati Deno.

Berdasarkan informasi Kepolisian, warga yang menolak pengusuran ini adalah  Thomas Jantum selaku ahlih waris dari Bapak Pawung (alm) yang memiliki lokasi tanah dan bangunan rumah permanen di bagian Selatan Pasar Puni.

Kemudian, Casianus Mbakung selaku ahli waris dari Bapak Ndang (alm) yang memiliki lokasi tanah dan bangunan kios di bagian antara bagunan Pasar Puni dan rumah milik Thomas Jantum.

Warga lain yang menolak adalah Kosmas Anggar  selaku ahli waris dari Bapak Stanis Kowot  (alm) yang memiliki lokasi tanah dan bangunan kios yang di sewakan kepada masyarakat.

Pihak Kepolisian menyebutkan para pihak yang melakukan penolakan tersebut mempertayakan keabsahan sertifikat tanah Pasar Puni oleh Pemda Kabupaten Manggarai. Menurut warga yang menolak ini,  tanah di lokasi Pasar Puni tersebut diserahkan oleh ahli waris kepada Keuskupan Ruteng untuk dijadikan lokasi pekuburan Katolik dan Protestan.

Para pihak yang menolak penertiban juga mempertayakan proses pengalihan kepemilikan tanah Pasar Puni dari Keuskupan Ruteng kepada Pemda Kabupaten Manggarai.

Apabila Pemda Kabupaten Manggarai bisa membuktikan  atau mempertanggungjawabkan pengalihan kepemilikan tanah Pasar Puni dari Keuskupan Ruteng kepada Pemda Kabupaten Manggarai maka para pihak akan menerima kebijakan penertiban Pasar Puni.

Namun, apabila Pemda Kabupaten Manggarai tidak bisa membuktikan keabsahan sertifikat tanah Pasar Puni, maka para pihak akan melakukan perlawanan saat pelaksanaan penertiban. (Ronald Tarsan/Floresa)

 

 

Terkini