Bangun Embung di Hutan Lindung, JPIC-OFM Adukan Pemkab Manggarai kepada Menteri Kehutanan

Baca Juga

Jakarta, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena membangun embung di kawasan hutan lindung di Kecamatan Cibal.

Laporan tersebut disampaikan Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OF) dalam surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang salinannya didapat Floresa.co, Kamis, 15 Juni 2017.

Lokasi pembangunan embung itu adalah di kawasan Hutan Lindung Gapong RTK No. 18, Kelurahan Pagal.

Embung merupakan bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan terutama pada saat musim kemarau.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur JPIC-OFM, Pastor Peter C Aman OFM dan Sekertaris Eksekutif, Valens Dulmin dipaparkan sejumlah fakta dan kejanggalan yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai.

Mereka menegaskan, status wilayah di lokasi pembangunan embung sebagai hutan lindung mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 423/Kpts-II/1999 dan disempurnakan dalam SK 973/Menhut – II/2013.

Menurut mereka, Pemkab Manggarai telah melakukan pelanggaran pidana karena membangun embung tanpa sebelumnya mendapat izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan.

Pada 8 November 2016, Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai atas nama Bupati Manggarai, Deno Kamelus memang mengajukan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memanfaatkan area hutan lindung seluas 4,5 ha di Gapong itu.

Namun, meski belum mendapat persetujuan dari Kementerian, sebagaimana diberitakan oleh VoxNtt.com pada 6 Desember, pembangunan embung sudah dilakukan.

“Dan bahwa berdasarkan penelitian dan pengamatan yang dilakukan oleh JPIC-OFM di lokasi pembangunan embung, kasat mata terlihat bahwa pembangunan embung sudah dilakukan dan telah mengubah bentang alam dari kawasan hutan lindung RTK 18 tersebut,” demikian isi surat itu.

JPIC_OFM juga menyebut Bupati Deno mengakui bahwa izin memang belum terbit dan  sedang dilakukan komunikasi dengan pihak Kementerian.

Merujuk pada jawaban Deno itu, JPIC-OFM melihat, praktek pelanggaran hukum sudah sangat jelas.

Karena itu, mereka meminta Menteri serta polisi segera bertindak tegas, mengambil langkah hukum.

Pastor Peter mengatakan kepada Floresa.co, polisi memang sudah menangani kasus ini dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi.

“Namun, kami minta polisi meneruskan penyelidikannya agar segera meningkat ke penyidikan karena pelanggaran hukumnya terang benderang,” katanya.

Sementara itu, Melky Nahar, Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan, aktivitas di kawasan hutan lindung  selain menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan dan kehutanan di Manggarai, juga menambah daftar pelanggaran hukum serupa yakni, penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin.

Di Manggarai, jelas Melky beberapa perusahan tambang yang izinnya masuk wilayah hutan lindung antara lain PT Sumber Jaya Asia (43,68 ha), PT Tribina Sempurna (526,25 ha) dan PT Indomineral Resources (1.327,87).

Informasi terkait perusahan-perusahan itu, kata Melky, pernah disampaikan oleh Bambang Soepijanto, Dirjen Planologi Kehutan dalam suratnya kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya bulan Juli 2014. (ARJ/ARL/Floresa)

Terkini