KPU: Pilkada Serentak 2018 Digelar pada 27 Juni

Baca Juga

Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan dan menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak 2018.

Peresmian tanggal tersebut dilakukan setelah KPU mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah dalam rapat konsultasi pada April lalu.

“Kami telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dan bersepakat bahwa tanggal 27 Juni merupakan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat acara “Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2018” di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Juni 2017.

Arief menjelaskan, pemungutan suara merupakan salah satu bagian dari rangkaian tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Tahapan Pilkada, kata dia, terdiri dari dua bagian, yakni persiapan dan penyelenggaraan.

“Tahapan persiapan terdiri dari perencanaan dan penyusunan anggaran pilkada, pengesahan regulasi pilkada, pembentukan panitia ad hoc, pengelolahan DP4, dan pemuktahiran data pemilih pemilih,” jelas dia.

Sementara tahapan penyelenggaraan, lanjut dia, terdiri dari persiapan dan pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN pemilihan, kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Kemudian penetapan paslon terpilih jika tidak ada sengketa hasil pemilihan. Jika ada sengketa, maka diteruskan ke MK sampai selesai. Terakhir dari tahapan penyelenggaraan adalah evaluasi dan pelaporan tahapan,” terang Arief.

Arief juga menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 9 Peraturan KPU sebagai peraturan teknis pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Lima diantaranya sudah dikonsultasi dengan pembuat UU, yakni PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program; Pemutakhiran Data Pemilih; Pencalonan; Kampanye; dan Dana Kampanye.

Sementara 4 PKPU belum dikonsultasikan, yaitu PKPU tentang Logistik; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Penghitungan Suara; dan Penetapan Calon Terpilih.

Sebagaimana diketahui, KPU secara resmi telah meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dengan slogan “KPU Melayani”.

Pilkada 2018 dilakukan secara serentak di 171 daerah Indonesia yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Salah satu dari 17 provinsi yang akan menyelenggara Pilkada tahun depan adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain pemilihan gubernur, sejumlah kabupaten di NTT juga akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati.

Berikut adalah 10 kabupaten di NTT yang menggelar pemilihan kepala daerah tahun depan:

1.Kabupaten Sikka
2.Kabupaten Sumba Tengah
3.Kabupaten Nagekeo
4.Kabupaten Rote Ndao
5.Kabupaten Manggarai Timur
6.Kabupaten Timor Tengah Selatan
7.Kabupaten Alor
8.Kabupaten Kupang
9.Kabupaten Ende
10.Kabupaten Sumba Barat Daya

(TIN/Floresa)

Terkini