Pede: Sakitnya tuh di Sini

Oleh : John Kadis


Terimakasih kepada Kraeng Gabriel Mahal(GM) yang menyajikan “Pede: cari jalan tebaik’ sebagai tanggapan atas tanggapan saya pada opininya ‘Pede: penyerahan sebagai tindakan hukum’(Florespost.co. 2/6/2017).

Saya telah membaca dengan cermat tanggapan GM ini dengan dua cara. Pertama, dengan menghayati kembali syair lagu alm.Pance F Pondaag. Kedua, dengan membaca ulang berita-berita di medsos, baca buku tentang Pede, serta bacaan lainnya, lalu menanggapi kembali dengan judul yang mirip lagu Cinta Citata, “Sakitnya tuh di si sini’.

Alasan judul ini atas pertimbangan, bahwa kita perlu melihat dimana sakitnya Pede itu, sehingga bisa dicari apa obatnya. Di bagian kesimpulan akir dari tulisan ini nanati saya copas lagu ‘Sakitnya tuh disini’ untuk kita nyanyi bersama.

Sepanjang Kita Masih Terus Begini

Itu adalah baris pertama dari lirik lagu alm.Pance F Pondaag, lagu lawas yang populer generasi usia kita 45-60an tahun, termasuk juga kiranya bagi mereka yang gubernur, bupati serta politisi di NTT atau orang Indonesia umuran itulah. Untuk lebih mengenal sikap hati kraeng GM atas masalah Pede, saya menghayati kembali salah satu lagu favorite karoke saya itu, ‘Kucari Jalan Terbaik’, sehingga mengetahui kualitas ‘dokter’ dan kualitas ‘obat’ untuk Pede, sehingga saya paham, koq sampai-sampai lagu itu ikut memberi inspirasi kepada Kraeng GM.

Setelah saya hayati syairnya, saya berkesimpulan bahwa sesungguhnya sikap hati GM sama dengan saya. Saya copas kembali lirik lagu tersebut sebagai berikut, dan mohon kita sama-sama membacanya dengan menyanyi bukan dalam hati, meskipun saya tidak mendengar suara mboas GM itu dalam kamar studio musik rumahnya di Cibubur Jakarta, dere’d ga.. hahahaha e to, sbb :

 “Sepanjang kita masih terus begini, takkan perbah ada damai bersenandung. Kemesraan antara kita berdua sesungguhnya keterpaksaan saja. Senyum dan tawa hanya sekedar saja sebagai pelengkap sempurnanya sandiwara. Berawal dari manisnya kasih sayang, terlanjur kita hanyut terbuai. Kucoba bertahan mendampingi dirimu, walau kadangkala tak seiring jalan. Kucari dan selalu kucari jalan terbaik agar tiada penyelasan dan air mata, agar tiada penyelasan dan aiiirrrr….. mataaaaaa “.

Yah.. Pede, sebuah ratapan dari hati yang mendalam dari orang-orang Mabar, NTT yang peduli atas ‘tanah air beta’nya, tanah dading kuni agu kalo. Dan kita bergandeng tangan untuk ‘cari jalan keluar. Setuju bro?

Korespondensi & Sikap Gubernur

Korespondensi, Suarat dari Bupati kepada Gubernur

Kraeng GM mengatakan bahwa beberapa kali bupati Kabupaten Manggarai Barat (KMB) menulis surat untuk menyerahkan Pede milik pemprov itu, namun ditolak dan tidak tahu apa asalannya. Dari apa yang saya baca, surat permohonan bupati KMB untuk penyerahan kepada gubernur itu diajukan tiga kali sejak tahun 2004 ( setahun setelah masa berakir penyerahan UU no 8/2003), dan gubernur tidak mengabulkannya. Surat permohonan pertama pada tanggal 6 April  2004 Bupati Wilfridus Fidelis Peranda (WFP) dengan surat no.556.I/125/IV/2004  untuk 2 bidang tanah milik pemprov yaitu kawasan Pede hotel New Bajo Beach yang telah mengikat kerjasama dengan Pemprov dan kawasan Rekreasi pantai. Meski lahan itu belum diserahkan, tapi sejak thn 2004 KMB sudah mengelola lahan lapangan kosong tersebut dan ada kontribusinya untuk KMB. Surat permohonan ini tidak ditanggapi tertulis oleh gubernur yang dijabat Pit Talo SH waktu itu.

Surat permohonan kedua pada tanggal 28 Nopember 2005, bupati  KMB mengajukan surat permohonan yang isinya sama, tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi, Dinas Pariwisata Seni & Budaya Probinsi, dan Ketua DPRD KMB. Surat ini tidak ditanggapi oleh pihak yang dituju, baik gubernur maupun tembusannya.

Ada surat Gubernur tanggal 12 September 2011 no.Ek.556/950/IX/2011, bukan menjawab surat permohonan bupati KMB, tetapi surat perintah penegasan kepada Bupati KMB untuk menghentikan aktivitas di tanah pemprov Pede karena eksekusi pembangunan Hotel New Bajo Beach.

Surat permohonan ketiga pada tanggal 2 Agustus 2012, bupati KMB Agustinus Ch Dula ( GD) mengajukan surat permohonan yang sama No.Ek.500/288/VIII/2012, dengan menyebut lokasi tanah sesuai sertifikat yang ada, HP 1( hotel New Bajo Beach), HP 10, HP 11. Disebutkan pula dalam surat itu, bahwa HP 10 dan 11 telah ditetapkan dalam Perda KMB no.13 thn 2011 sebagai ruang publik  & rekreasi rakyat. Juga disebutkan dalam rangka Sail Komodo 2013 Presiden SBY, serta hal yang berkaitan dengan pembangunan yang berkaitan dengan panggung acara, stand pameran, tempat atraksi seni & budaya, agar pemprov memberikan bantuan konkrit berupa kebijakan, sarana maupun prasarana yang diperlukan kepada KMB. Tembusan surat dikirim kepada DPRD Propinsi, DPRD KMB (Mabar), Dispenda NTT, wakil bupati Mabar, Dinas Kebudayaan & Pariwisata propvinsi. Dalam surat permohonan itu juga menyebut surat perintah gubernur tanggal 12 September 2011 No.Ek.556/950/IX/ 2011 tentang eksekusi pembangunan hotel New Bajo Beach, dengan mengatakan ‘mendukung sepenuhnya proses eksekusi dibawah koordinasi Pemprov NTT’. Hmm… implisit mulai lepas 1 barang ini e?

Jawaban Gubernur ( Frans Lebu Raya – FLR)

Dua surat Bupati Mabar terdahulu tidak direspon. Terhadap surat Bupati Mabar tertanggal 2 Agustus 2012 tersebut, Gubernur menjawab dengan ‘bagaimana ia mendapat hak pemprov atas lahan Pede tersebut, yaitu HP 1, HP 10 dan HP 11 yaitu dari APBD Propinsi thn 1989, untuk HP 1 dan HP 10, dan dengan cara hibah/penyerahan dari Menteri Pariwisata & Seni Budaya, berdasarkan PP no.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah, serta menyebutkan Berita Acara Serah Terima barang tersebut No.PL.302/I/2/PSB-99 tanggal 19 April 1989. Hmm.. gubernur tidak mau kasi semua itu barang e.., dan tidak menyebutkan UU no 8/2003 pada point penyerahan tanah milik pemprov kepada KMB ye.. Kraeng GM?

Saya membaca pula di medos, facebook, Florespost.co maupun Floresa.co ketika wartawan bertanya soal polemik penyerahan pantai Pede kepada Gubernur FLR saat di Labuan Bajo Mabar pada 8 Mei 2017, gubernur menjawab “ itu undang-undang tentang pemekaran, yang wajib menyerahkan aset kepada kabupaten yang mekar adalah kabupaten induk. Bukan Provinsi. Soal nanti pemerintah provinsi mau serahkan mau tidak, itukan dengan berbagai pertimbangan. Kalau itu bisa dioptimalkan oleh pemerintah provinsi, kenapa harus diserahkan”.

Seperti kita baca, bahwa pasal 13 UU 8/2003 itu tentang keharusan penyerahan barang oleh pemerintah kabupaten induk untuk barang milik kabupaten induk, dan penyerahan oleh pemerintah provinsi untuk barang atas nama pemprov. Hmm… mbolot logika daku baca apa soo ge… Kraeng GM! Cuukaminyak saya ini e.. mana itu jalan keluar ka… Kraeng GM?

Aktivis Pede

Dari bacaan medsos Facebook dan Foresa.co, Florespost.co, dan lain-lain, kita tahu bahwa ada dua sisi menilai para aktivis ini. Pertama, dari kelompok kontra aktivist Pede,  pro gubernur dan bupati KMB ( diam-diam menyetujui eksekusi satu lahan HP1 New Bajo Beach tadi), bahwa para aktivis ini ngotot tidak menerima realitas yang ada. Lebih jauh mereka anti pemerintah yang sah karena sakit hati kalah persaingan pilkada. Bahkan ada konsultan hukumnya melalui pencerahan hukum Pede di hadapan ANS di Labuan Bajo dan videonya di facebook, bahwa berhentilah sudah persepsi-persepsi dan asumsi yang salah, mari kita satukan persepsi yang benar pada realitas yang ada, mendukung realitas pada pemerintah sah KMB dan provinsi, dan juga disebutkan ‘tidak ada komplain’ saat pembuatan sertifikat HP milik provinsi itu dan karena itu dianggap sudah kedaularsa, dan biarkan PT SIM meneruskan pekerjaan hotelnya”. Lebih jauh kenapa sampai ngotot begini.. itu saya tidak tahu e.. Kraeng GM.

Di saat para aktivist dalam proses melaporkan kepada Mendagri yang berwenang memfasilitasi penyerahan aset dari pemprov kepada Mabar, eh, bupati KMB memberikan surat izin mendirikan bangunan hotel di lahan yang masih  polemik itu. Kenapa bupati KMB melakukan itu, saya tidak tahu juga ee.. Kraeng GM. Menjadi pertanyaan pula bahwa para aktivis ini tidak punya konsep seperti apa lahan publik & rekreasi Pede tersebut, karena tampak mengambang tidak jelas, bahkan tanah itu akan terlantar, musnah dan hilang karena status original tersebut.

Kedua,  mereka yang pro aktivist. Mereka mendukung dan menerima realitas status pemerintahan yang sah menang pilkada, mendukung Pemprov dan KMB untuk merealisasi penyerahan tanah sesuai perintah UU. Terbaca pula, bahwa sejak thn 2012 ketika Gubernur FLR resmi dalam suratnya memerintahkan bupati KMB untuk mendukung eksekusi keberadaan lahan Pede Hotel Bajo Beach yang disetujui oleh Bupati KMB, serta perintah untuk mengosongkan lahan publik & rekreasi pantai Pede yang sekarang yang  sudah di-diperda-KMB-kan itu, maka para aktivis melakukan protes baik lisan atau demo di depan kantor KMB.

Bukan saja mereka, tetapi Gereja Keuskupan Manggarai Raya turut mendukung perda Mabar, dengan dilakukannya misa ekologis di lapangan Pede polemik yang sudah sudah di-perdakan itu pada penutupan Bulan Rosasrio Maria tanggal 31 Oktober 2016, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Mabar serta umat Kesukupan. Terakir para aktivis melakukan demo dengan membawa peti mati ke halaman kantor bupati KMB, mendorong Bupati untuk mendesak gubernur melakukan penyerahan, dan demo ini menuai munculnya nama Yudas Iskariot, murid yang menjual Yesus dengan satu kantong bombol seng logam Yahudi itu. Poookaraka ee.. Kraeng GM. Daler neng sekoen e.. sambil inung kopi asli Manggarai-NTT yg telah mendunia itu! Pahiiit rasanya e!

Opini saya

Semoga tanggapan saya ini bisa merespon GM yang sama dengan saya peduli tanah kelahiran beta itu. Apa yang saya sajikan di atas, semoga dapat dilihat dimana letak sakitnya, dan apa obatnya. Itulah sebabnya saya pakai judul, “ Pede: sakitnya tuh di sini”, saya copas dulu lirik lagunya sebelum opini kesimpulan  saya, mai dere cama’d kole ga, sbb : “ Sakitnya tuh di sini di dalam hatiku, sakitnya tuh di sini melihat kau selingkuh, sakitnya tuh di sini pas kena hatiku, sakitnya tuh di sini kau menduakan hatiku. Teganya hatimu permainkan cintaku, sadisnya caramu mengkianati aku. Sakitnya hatiku, hancurnya jiwaku di depan mataku kau sedang bercumbu…. “.  Ole.. ini gaya musik beat ye.. sentak-sentak cepat, agak sulit untuk dikuti oleh yang bersusia 50-an tahun.

Kesimpulan dan obat untuk cari jalan keluar

Pertama : Dimana sakitnya? Korespondensi antara Bupati Mabar dan Gubernur NTT satu tidak respon dan satunya buntu itu berputar-putar sekitar mereka dua saja, tidak pernah saya baca adanya tembusan surat menyurat mereka kepada bos Mendagri, padahal di UU 8/2003 itu menunjuk Mendagri untuk memfasilitasi penyerahan. Bahasa Manggarainya, korespondensi keduanya sebatas ‘nggilinggoeng hawihaol one natas beo’, hanya di halaman NTT.

Bahkan terkesan tarik ulur antara keduanya saja. Gubernur bilang di NTT bahwa yang menyerahkan asset itu adalah kabupaten induk, bukan pemprov, dan ia bisa tidak menyerahkan assetnya dengan alasan bisa mengoptimalkan lahan untuk rakyat. Gubernur dalam menjawab surat  Bupati Mabar 2 Agustus 2012 malah menjawab dengan penjelasan darimana ia mendapat lahan tsb sehingga menjadi sertifikat atas nama pemprov. Surat permohonan terakir dari Bupati Mabar disertai permintaan bantuan sarana dan prasana untuk Sail Komodo menyebutkan mendukung seruan gubernur untuk esksekusi lahan pemprov Pede HP 1 Hotel Bajo Beach, plus memberikan surat ijin bangunanan kepada pihak ketiga PT Sim untuk lahan Pede polemik HP 10 dan 11. De facto, Lepas sudah tiga barang itu bro! ‘Para relawan Mabar yang memperjuangkan hak Mabar tersebut hingga Kemendagri bersama ketua DPRD Mabar tanpa Bupatinya, dan entah karena anarkis di lapangan demo, lalu relawan aktivist dicap sebagai kontra destruktif pemerintahan Mabar yang sah. Sakitnya tuh di sini bro!

Kedua, Obatnya. Kemendagri obatnya, tempat cari jalan keluar, oleh karena itu pemprov harus menyerahkan Pede itu, HP 1, 10 dan 11, yang tentu diikuti dengan tindakan hukum administrasi serta tetek bengek tsb.

Bagaimana Kedepannya?

Bagaimana ke depannya lahan Pede itu tetap sebagai lahan publik perawan begitu saja dengan fasilitas seadanya sekarang ini? Opini saya ( obat) dengan dua kemungkinan; pertama, tetap seperti itu sebagaimana sudah diatur dalam Perda Mabar, atau kedua, mengubah perdanya untuk disesuaikan dengan pengelolaan lebih maksimal, entah bisa kerjasama dengan PT SIM dengan addendum akta perjanjian ada  buat baru entah dengan siapa. Yang berhak melakukan perda perubahan pemanfaatan lahan Pede itu bukan para aktivis, tetapi Pemkab Mabar, dalam hal ini Bupati bersama DPRD Mabar.

Zakenrecht, Hukum Perdata tentang benda dan hak berkuasa terhadapnya(bezit, Pasal 529 BW, KUH Perdata). Dari apa yang saya baca tentang kedudukan orang yang berkuasa (bezitter) atas benda dikenal dua macam : bezitter jujur atau beritikad baik ( te goeder trouw), yaitu subyek hukum memperoleh benda itu sesuai prosedur, dan bezitter beritikad buruk atau tidak jujur ( te kwader touw), yaitu orang/subyek hukum memperoleh benda tidak sesuai prosedur.  Tentang kejujuran dalam konteks bezit di zakenrecht inilah yang saya maksudkan, bukan tentang memberi penilaian kejujuran seorang gubernur FLR. Menurut saya, kepemilikan pemprov atas benda Pede sudah termasuk te goeder trouw ( iktikat baik), tetapi kedudukan berkuasanya sebagai beziter te kwader trouw (ber-iktikad buruk) tidak benar, karena ia harus menyerahkan status bezit lahan itu kepada Mabar. Kedaluarsa (verjaring) atas kedudukan berkuasa benda tidak berlaku bagi lahan Pede yang sudah milik pemprov tersebut, karena itu memang sah milik pempov. Verjaring karena lama tidak diserahkan? Juga tidak, karena sudah 3x KMB mengajukan permohonan penyerahan, tapi pemprov tidak melakukannya.

Untuk para pekerja PT SIM di lahan Pede polemik, konsultan hukum / lawyer, konsultan teknik dan sebagainya harus kita hormati, karena pekerja ini mempunyai kewajiban kerja serta memiliki hak upah sesuai perjanjian kerja dengan bosnya. Mereka para pekerja juga tidak melarang orang yang berolahraga di lahan yang masih kosong tersebut, karena mereka adalah asekae keluarga.

Mari kita nyanyikan lagi ‘Kucari jalan terbaik’ nya alm.Pance F Pondaag dan ‘ Sakit hatinya tuh di sini’nya Cita Citata, plus lagu Flobamora tanahku yang tercinta itu ee…. Kraeng GM.

Sekian!

John Kadis, Praktisi Hukum kelahiran Manggarai barat, berdomisili di Denpasar Bali, mantan balonbup ‘Joker’ yang tidak lolos jadi cabup Mabar 2016.

 

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini