TPDI Apresiasi Langkah Polri Tetapkan Rizieq Sebagai Tersangka

Floresa.co – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPI) mengapresiasi langkah Polri menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Petrus Selestinus, kordinator TPDI menyebut langkah polisi itu sudah tepat atau on the track setelah sebelumnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

“Penetapan status tersangka terhadap Rizieq Shihab dipastikan dilakukan secara sempurna, dengan didukung oleh alat-alat bukti yang memadai sehingga tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan menururt KUHAP, dipastikan telah dilalui tanpa ada yang terlewatkan,” kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Floresa.co, Selasa, 30 Mei 2017.

Ia menyebut, penetapan tersangka itu juga bagian dari respon Polri terhadap suara publik.

Petrus menyebut, TPDI mendukung penuh langkah Polri itu untuk kasus dugaan tindak pidana pornografi sebagai tindak pidana berat.

Namun, kata dia, Polri masih memiliki hutang kepada masyarakat berupa penyelesaian kasus lain Rizieq yang sudah dilaporkan.

Beberapa di antaranya adalah laporan PMKRI atas dugaan penodaan agama Kristen, kasus uang kertas bergambar palu arit, kasus ancaman pembunuhan terhadap pendeta dan kasus pencemaran nama baik.

Menurut Petrus, agar kasus-kasus itu juga bisa diproses, maka Polri tidak punya pilihan lain selain harus membawa pulang Rizieq dari pelariannya di luar negeri.

Jika Rizieq bisa kembali, kata dia, maka imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa  mempertanggungjawabkan kasus pornografi maupun kasus-kasus lainnya.

Dengan ditetapkan Rizieq  sebagai tersangka menyusul tersangka Firza Hussen, kata dia, maka langkah Polri untuk mengeluarkan red notice sebagai bagian dari tindakan polisionil untuk menjemput paksa seorang tersangka karena berada di negara lain juga semakin mudah.

“Mayoritas rakyat Indonesia yang cinta NKRI, cinta Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 menunggu kinerja Polri membawa pulang Rizieq,” katanya.

Pemulangan Rizieq  ke Indonesia, kata dia, juga sekaligus akan menjawab kegelisahan dan rasa keadilan publik atas belum dimulainya penyidikan kasus-kasus lain.

“Polri atas nama negara harus membuktikan bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan terutama demi menjamin rasa keadilan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di seluruh Indonesia,” tegas advokat Peradi ini. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini