Apakah Lando-Noa Berhenti Pada Tiga Tersangka?

Labuan Bajo, Floresa.co – Polisi menetapakan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas PU Agus Tama;Jimi Ketua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Vinsen,Direktur CV Sinar Lembor Indah selaku kontraktor.

Agus sudah ditahan kepolisian sejak Maret lalu. Dan Senin 29 Mei 2017, ia dibawa ke Kupang untuk memulai proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. (Baca:Agus Tama: “Sudahlah…”)

Vinsen selama ini belum ditahan karena alasan sakit. Tetapi kepolisian memastikan Vinsen juga akan dibawa ke Kupang untuk ditahan dan memulai proses persidangan.

Sedangkan Jimi Ketua, masih boleh menghirup udara bebas meski sudah menjadi tersangka. Polisi mengatakan menunggu waktu yang pas untuk menahan Jimi.

Sejak kasus ini bergulir pada 2015 lalu, sudah puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik. Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula termasuk salah satu yang diperiksa itu.

Dula diperiksa, karena dialah yang menerbitkan surat pernyataan bencana alam untuk ruas jalan Lando-Noa. Ruas jalan tersebut adalah jalan provinsi.

Adanya pernyataan bencana dari bupati membuat dana APBD Kabupaten Manggarai Barat sebesar sekitar Rp 4 miliar pun digelontorkan untuk perbaikan Lando-Noa.

Dula juga disebut saksi dari CV Sinar Lembor Indah pernah menelepon untuk mengerjakan proyek tersebut. Dula tidak membantah menelepon pihak Sinar Lembor Indah. Tetapi menurutnya, telepon dilakukan setelah PPK menunjuk perusahaan itu untuk mengerjakan proyek Lando-Noa.

Baca:Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa

Apakah kasus ini berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan? Kepala Kepolisian Resrot Manggarai Barat AKBP Supiyanto mengatakan,”Prosesnya masih panjang.”

Bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar ini. Namun, kata Supiyanto peran pihak lain akan ditentukan dalam persidangan tiga tersangka itu.

”Sampai saat ini belum ada keterangan yang mengkaitkan pihak lain. Kalau di persidangan muncul,kita akan kembangkan,”ujar Supiyanto di Labuan Bajo Senin 29 Mei 2017. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini