Agus Tama, Tersangka Kasus Lando-Noa Akan Diberangkatkan ke Kupang

Labuan Bajo, Floresa.co – Agus Tama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar akan diberangkatkan hari ini Senin, 29 Mei 2017 ke Kupang.

Ditemani aparat Polres Mabar, Agus akan diberangkatkan sekitar pukul 15.00 Wita dari Bandara Komodo, Labuan Bajo. Ia dikabarkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dalam kasus Lando-Noa, Polres Mabar sudah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Vinsen, direktur CV Sinar Lembor dan Jimi Ketua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Vinsen, melalui pengacaranya Sipri Nggangu mengatakan, akan menyusul ke Kupang.

Saat ini, Vinsen masih dalam perawatan kesehatan di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Sipri, sesuai surat panggilan penyidik, seharusnya Vinsen berangkat ke Kupang hari ini.

“Harusnya bersamaan (dengan Agus Tama). Saya sudah kordinasi dengan polisi, klien saya akan ke Kupang nanti. Hasil kordinasi dengan polisi, mereka mengiyakan,” katanya.

Ia menjelaskan, terkait langkah selanjutnya dari kasus ini, merupakan kewenangan dari aparat.

“Yang pasti hasil kordinasi dengan klien saya melalui sambungan telepon, dia siap ke Kupang, entah sore ini atau besok,” kata Sipri.

Sementara tersangka lainnya Jimi Ketua belum diketahui apakah ikut dibawa ke Kupang atau tidak.

Floresa.co belum berhasil mendapat keterangan dari Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini