Polres Manggarai Minta Keterangan Korban Ancaman Pembunuhan

Ruteng, Floresa.co – Kons Hati dan Veronika Jeramu, dua korbaan kasus ancaman pembunuhan di Ruteng dimintai keterangan pada Jumat, 26 Mei 2017 pagi hingga sore oleh penyidik Polres Manggarai.

Kons bersama Veronika mendatangi Polres sekitar pkl. 09.05 Wita dan masuk ke dalam ruangan penyidik mulai pkl. 11.00.

Pada saat yang sama, polisi juga memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan oleh terduga pelaku, Yeremias Leta.

Penyidik Pidum Polres Manggarai mengkonfrontir keterangan tiga saksi dengan keterangan korban.

Kons Hati mengatakan, ketika dikonfrontir, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta yang ada.

“Sangat bertolak belakang keterangan dari ketiga para saksi. Keterangan mereka tidak sesuai dengan apa yang mereka lihat ketika peristiwa usaha pembunuhan itu terjadi,” ujar Kons.

Ia mengatakan, ketika istrinya berusaha dibunuh pelaku, orang pertama yang datang menolong adalah Paulina Makut.

“Di depan penyidik dia membantah, namun istri saya mengatakan, dia datang bersama anaknya yang berumur sekitar 10 tahun bernama Geral. Dia juga membantah bahwa ia datang menolong bukan dengan anaknya, tetapi sendirian. Tetapi, istri saya mengatakan, dia datang dengan anaknya itu. Karena istri saya menjawab seperti itu, dia diam dan mukanya pucat,” kata Kons.

Kons mengungkapkan, Yeremias Leta juga mengayunkan parang kepadanya, dan yang menghadang waktu itu adalah Fauzi Jehamat sebagai saksi terduga pelaku.

“Di depan penyidik pun Fauzi Jehamat saat memberi keterangan, mengaku tidak melihat pelaku mengayunkan parang. Ia hanya melihat pelaku berusaha mencabut parang dari sarungnya, tetapi Fauzi Jehamat melarang dan mencegahnya. Ya, walaupun dia hanya memberi keterangan seperti itu, itu berarti pelaku sudah berusaha membunuh saya juga,” ucapnya.

Kons dan Veronika berharap, polisi segera menetapkan tersangka pelaku dan harus ditahan. “Istri saya masih sangat trauma dengan pelaku,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Yeremias Leta berusaha membunuh Kons dan Veronika, di depan rumah mereka, Senin, 15 Mei.

Veronikamengisahkan, pada Senin itu, seusai apel bendera di kantornya di Puskemas Kota Ruteng, ia balik ke rumah mereka untuk mengambil laptop yang ketinggalan.

Sampai di rumah, di depan rumah mereka tertumpuk sampah, bekas pampers orang dewasa.

“Saya mengeluh waduh siapa yang membuang sampah pampers orang dewasa yang sudah terpakai di teras ini” imbuhnya.

Menurut Veronika, tudingan pembuangan sampah oleh pelaku tidak mendasar. Selang sekitar lima menit kemudian, suaminya Kons Hati, tiba di depan rumah mereka dengan sepeda motornya.

“Kehadiran suami saya membuat Yeremias Leta semakin berang dan berusaha menyerang Kons dengan sebilah parangnya,” kata Veronika.

Sedangkan Kons yang tidak melarikan diri dan membiarkan pelaku mengayukan parangnya, malah mengurungkan niatnya, namun mengeluarkan kata-kata kotor, seperti, ”Anjing kau, percuma S2, membuang sampah di tempat saya,” ujarnya menirukan pernyataan pelaku.

Pada 19 Desember 2016 lalu, Yeremias Leta membunuh anjing mereka sampai mati dengan alasan merusak satu batang pohon singkongnya. Atas kejadian itu, Kons dan Veronika melapor ke polisi, namun polisi lamban tangani kasus ancaman pembunuhan.

Secara terpisah, praktisi hukum di Jakarta, Yosefina Syukur, mengatakan, Polres Manggarai tergolong lamban menangani kasus ini. Karena lamban seperti ini, kata dia, membuat masyarakat juga tidak percaya pada aparat dan tidak percaya pada hukum nasional.

“Akibatnya adalah potensial untuk saling main hakim sendiri cukup besar. Harapan saya, semoga aparat segera bertindak dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujarnya kepada Wartawan di Mapolres Jumat siang.

Yosefina mengatakan, kasus seperti ini sebaiknya tidak diselesaikan secara musyawarah tetapi harus melalui jalur hukum positif.

“Alasannya sederhana saja, kalau tidak diselesaikan secara hukum, maka ini menjadi contoh buruk untuk masyarakat dan tidak ada efek jeranya. Padahal kalau melalui jalur hukum, maka masyarakat diajarkan untuk tidak main hakim sendiri. Setidaknya, masyarakat akan tahu bahwa kalau melakukan kekerasan, bisa dihukum. Jika saja pelakunya tak ditahan kasus serupa akan marak terjadi di Manggarai,” kata dia.

Polres Manggarai kata dia sebenarnya kalau serius menangani kasus ini tidak sulit untuk menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan Yeremias Leta menjadi tersangka.

Pasalnya, barang bukti sudah lebih dari dua sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pertama, sebilah parang yang dipakai Yeremias Leta untuk berusaha membunuh Veronika Jeramu dan Kons telah disita Polres Manggrai. Kedua, keterangan Feronika Jeramu. Ketiga, keterangan Kons Hati.

Selain itu jelas dia, pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga dijerat dengan undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil terkait dengan sebilah parang yang digunakannya, yang sampai saat ini disita polisi. (Ronald Tarsan/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini