Penjelasan Osi Gandut Terkait Tudingan Pungli dari Marsel Ahang

Ruteng, Floresa.co – Wakil Ketua DPRD Manggarai Osi Gandut membantah telah melakukan pungutan liar (pungli) seperti telah dituduhkan Marsel Ahang anggota DPRD Manggarai dari PKS.

“Apa yang disampaikan itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” ujar Osi dalam keterangan pers kepada awak media di Setwan DPRD Manggarai Selasa, 23 Mei 2017.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Manggarai ini laporan Marsel tidak berdasar. Sebab, Marsel tidak bisa menunjukkan bukti objektif.

Baca:Marsel Ahang dan Osi Gandut Kembali Bertikai

“Saya mau katakan tidak ada pungli di lembaga DPRD kabupaten Manggarai. Saya juga sebagai wakil ketua DPRD Manggarai tidak pernah melakukan pungli,” tandasnya.

Meski demikian dirinya membenarkan adanya penggalangan dana di DPRD Manggarai. Dana tersebut jelas dia bukan untuk kepentingannya tetapi untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan HUT Kartini waktu lalu.

“Benar saudara Marsel Ahang dan beberapa teman anggota dewan yang lain memberikan kontribusi untuk sumbangan secara sukarela untuk perayaan HUT Kartini. Kebetulan waktu itu saya ketua panitianya,”ujar Gandut.

Osi pun mengakui dirinya meminta bantuan kepada teman – teman DPRD Manggarai secara sukarela untuk mendukung kegiatan tersebut.

Permohonan sumbangan dana sebesar Rp 500.000 itu melalui proposal resmi oleh panitia kegiatan HUT Kartini. Ada sebagian anggota DPRD yang menyanggupi termasuk Marsel Ahang.

“Bahkan beliau (Marsel Ahang) menyatakan kesanggupannya untuk sumbangan kegiatan itu. Kaka 500 ribu saya punya untuk kaka punya kegiatan. Potong saja di bendahara. Maka saya waktu itu memberikan catatan ke bendahara,” ujarnya menirukan pernyataan Marsel Ahang.

Ada beberapa anggota DPRD lain yang ikut berkontribusi pada saat kegiatan HUT Kartini yakni Ipi Su, Paul Peos, Fabi Abu dan sejumlah anggota DPRD lain. Tetapi penggalangan dana itu jelas dia tidak ada unsur pemaksaan dan sifatnya sukarela.

“Saya kaget sekali sampai saudara Marsel mengatakan saya telah melakukan pungli,”ujarnya.

“Kalau urusan partai tidak benar menggunakan anggaran SPPD. Saya ingin menggarisbawahi perjalanan pa Marsel saya tidak tahu,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Flavianus Soe, anggota DPRD Manggarai mengakui ada permintaan sumbangan HUT Kartini tersebut. Karena dirinya salah satu donatur.

Ia mengungkapkan, dirinya juga ikut memberikan sumbangan sebesar Rp 500 ribu secara sukarela di HUT Kartini tersebut. Kontribusi itu diberikan lansung kepada ketua panitia kegiatan yaitu Osi Gandut.

“Saya berikan secara sukarela dari kantong pribadi saya dan saya bayar lunas waktu itu, saya bayar lunas 500 ribu,” ungkap Ipi.

Fabi Abu anggota DPRD lainnya menyampaikan hal serupa terkait sumbangan sukarela dalam rangka HUT Kartini tersebut. Sumbangan itu tandasnya diberikan secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan.

“Saya memberi lansung sumbangan sebesar Rp 200.000 kepada ibu Osi. Tidak ada unsur pemaksaan. Uang kita berikan semampu kita,”ujarnya.

Perjalanan Dinas Marsel Ahang

Osi Gandut mengatakan dirinya tidak mengetahui persis tempat tujuan perjalanan dinas Marsel Ahang. Juga tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan DPRD Manggarai atau kegiatan partai.

“Karena saya tidak mendisposisi Surat Perintah Tugas (SPT) maka saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan perjalanan dalam rangka mengikuti kegiatan partai tidak dibenarkan menggunakan anggaran negara.

Yance Janggat Ditunjuk Sebagai Pengacara

Osi Gandut secara resmi memberikan kuasa kepada Janggat Yance, SH untuk menjadi kuasa hukum berhadapan dengan Marsel Ahang.

“Saya sudah secara resmi memberi kuasa kepada pa Yance,” ujar Osi.

Yance Janggat mengatakan akan segera melapor balik Marsel Ahang ke Polres Manggarai.

Manurut Yance kliennya telah difitnah karena dituding melakukan pungli di lembaga DPRD Manggarai oleh Marsel Ahang. “Akan tetapi untuk sementara kami masih tangani laporan pertama,”ujar Janggat.

Baca:Marsel Ahang Desak Polres Manggarai Hentikan Penyelidikan Kasusnya

Ahang sendiri meminta pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan Osi Gandut karena dianggap sebagai persoalan internal. Menurut Ahang, ia memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini