18 Warga Desa Waling, Matim, Diperiksa Polisi Terkait Penyelewengan Raskin

Ruteng, Floresa.co – Polisi  memeriksa 18 warga Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT di Mapolres Manggarai Senin, 22 Mei 2017.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) yang dilakukan oleh Kades Waling Feliks Gat.

Vian Hasiman Saik salah satu tokoh pemuda asal Desa Waling, mengaku mendampingi sejumlah warga dalam pemeriksaan itu. Menurut dia, kali ini pemeriksaan 18 warga berkaitan dengan kapasitas mereka sebagai Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTSPM) Raskin Desa Waling.

“Ada 18 orang warga penerima manfaat Raskin yang datang untuk memberi keterangan kepada polisi,” ujar Vian kepada Floresa.co di Mapolres Manggarai Senin, 22 Mei 2017.

Sebelumnya kata dia, ada 6 orang saksi yang telah memenuhi panggilan Polisi untuk memberikan keterangan pada Rabu 17 Mei 2017 di Mapolres Manggarai.

“Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional oleh aparat Polres Manggarai, dengan demikian bisa menciptakan efek jera terhadap pelaku,” tandasnya.

Paulina Jehina, sebagai RTSPM Desa Waling mengatakan pada tahun 2011 dirinya hanya menerima 5 kilogram saja. Padahal kata dia jatah setiap tahunnya sebanyak 180 kilogram per RTSPM.

“Kami berharap beras yang dipotong harus dikembalikan,”kata Paulina kepada Floresa.co di Mapolres Manggarai.

Saat itu, jelas dia dirinya tidak melakukan protes kepada Kades Feliks, meski berasnya dipotong karena tidak mengetahui regulasinya. Namun kata dia, penyidik melarangnya untuk menjelaskan pemotongan beras itu pada tahun 2011 lalu. Padahal ada dalam surat pengaduan tertulis yang mereka sampaikan.

“Tidak boleh bicara yang tahun 2011, yang kita proses hanya sejak tahun 2012 sampai 2016,” jelasnya menirukan pernyataan polisi.

Warga lainnya, Matias Babo mengaku dirinya ditanya seputar potongan Raskin oleh Kades Waling pada saat pemeriksaan.

“Beras Raskin jatah saya  dipotong 45 kilo, pernah juga 90 kilogram. Tahun 2013 pernah dipotong 40 kilogram untuk kantor desa. Juga pada tahun 2014  dipotong 15 kilogram untuk tanah SMA Waling,” katanya.

Informasi yang diperoleh Floresa.co, Kades Feliks Gat belum pernah dipanggil ke Polres Manggarai untuk diperiksa. Namun polisi mengklaim telah meminta keterangan Kades Feliks Gat di desa Waling.

BACA:Kades Waling Bantah Lakukan Penyimpangan Urus Raskin

Sebelumnya, Feliks membantah melakaukan pemotongan Raskin sebagaimana dilaporkan sejumlah warga. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini