Cerita di Balik Geger Pungli KKP Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Dokter Pina Yanti Pakpahan membuat geger jagat media. Dokter yang sudah setahun bekerja di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Labuan Bajo  itu membuat pengakuan yang mengundang simpati publik.

Menurutnya, telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) di KKP Labuan Bajo. Kesimpulan itu diambil berdasarkan pengalamannya Sendiri.

BACA: Heboh Dokter yang Ungkap Praktek Pungli di Mabar

Pada Rabu 17 Mei 2017, sekitar pukul 14.00 Wita, seorang agen kapal speed boat Rajo Go Ema mendatangi kantor KKP Labuan Bajo untuk mengurus dokumen kesehatan kapal. Berat kapal itu adalah 5 Gross Tonnage (GT).

Menurut Marsel Elias, Koordinator KKP Labuan Bajo, agen kapal tersebut datang sekitar pukul 13.31 Wita. Keterangan berbeda disampaikan dokter Pina, yang menyebut agen itu datang sekitar pukul 14.20 Wita.

Si agen kapal diterima oleh dokter Pina. “Setelah selesai urus dokumen, dia (agen) sodorkan uang Rp 30 ribu kepada pengurus yaitu dokter Pina itu,” ujar Marsel Elias kepada Floresa.co Senin 22 Mei 2017.

Keterangan yang sama juga disampaikan dokter Pina. “Setelah saya terbitkan dokumennya si agen memberikan uang 30 ribu. Saya, terkejut karena kapal di bawah GT 7 menurut PP No.21 tahun 2013 pasal 5 dikenakan tarif sebesar Rp.0,-00 (nol rupiah)/gratis),” kata dokter Pina yang dihubungi terpisah.

Marsel mengaku saat itu dirinya sedang tidak berada di kantor KKP karena sedang istrahat makan siang. Staf lain yang berada di kantor adalah Efraim Djanggu.

Setelah mendapat pengalaman diberi uang Rp 30.000 oleh agen kapal, dokter Pina kemudian berbicara kepada Efraim.

Ia menyampaian semacam sebuah ‘kesimpulan’ bahwa telah terjadi praktik pungli di kantor KKP kepada kapal di bawah 7 GT.

“Saya tanya sama dia (Efraim), berarti selama ini kalian tetap meminta uang untuk kapal dengan GT dibawah 7? Padahal sudah jelas-jelas di PP No. 21 tahun 2013 pasal 5 kalau  kapal di bawah GT 7 dikenakan tarif Rp.0,-00 (nol rupiah/gratis) untuk jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar dokter Pina.

“Dan dia (Efraim) menjawab, apa kompetensi kamu bertanya pada saya? Saya jawab, saya pegawai. Apa saya salah bertanya? Dia langsung terdiam. Setelah itu mulailah wajahnya kelihatan tidak senang degan saya. Dan dia pun terus bertelepon di saat jam kantor,” demikian pengakuan dokter Pina.

Kesimpulan itulah yang kemudian memicu persoalan. Menurut pengakuan Marsel, Efraim dan dokter Pina kemudian cekcok.

“Kok dokter ini aneh-aneh, sampe tanya begitu?’ Kalau sudah tau PP 21, kapal di bawah 7 GT Rp 0,- kenapa tanya lagi saya?'” ujar Efraim seperti ditirukan Marsel.

Setelah cekcok, menurut Marsel, Efraim kemudian memilih menghindari keributan lebih lanjut. Efraim pun pergi makan siang.

Konflik kemudian berlanjut. Sekitar pukul 15.55 Wita, seorang agen kapal wisata Plataran Phinisi datang untuk mengurus dokumen kesehatan.

Lagi, yang melayani dokter Pina. “Saya buatkan dokumen kesehatannya. Dan, saya minta tolong dengan Pak Efraim yang sedang bertelepon ria di saat jam kantor untuk buatkan billing PNBP kapal tersebut. Terus dia marah pada saya dan berkata, ‘Kamu saja yang buat, kamu ini tidak ada etika ya, saya sedang telepon, kamu ganggu.’”

Menurut dokter Pina, Efraim marah-marah ketika diminta buatkan billing.

Sebaliknya, menurut Marsel, dokter Pina meminta Efraim membuatkan billing dengan cara yang “kasar sekali”.

Apakah Efraim yang marah lebih dulu atau dokter Pina yang nada bicaranya kasar, hanya mereka yang tau pasti. Tetapi yang pasti, pertengkaran pun terjadi lagi diantara keduanya.

Menurut Marsel, ia kemudian meminta dokter Pina untuk tidak ribut.

Tetapi, bukannya taat dengan permintaan itu, menurut Marsel, keributan dokter Pina malah menjadi-jadi. Marsel pun mengaku sempat membentak dengan mengatakan, ”Diam.”

“Terakhir saya bilang,’Saya bisa pukul orang.’ Maksud saya, biar dia (dokter Pina) cepat berhenti ngocehnya. Tidak punya maksud untuk pukul dia. Dia kan anak saya juga. Saya orangtua. Dia juga staf saya,”ujar Marsel.

Menurut pengakuan dokter Pina, saat terjadi keributan antara dirinya dengan Efraim, Marsel marah-marah dari dalam ruangannya dan menyuruh dokter Pina pulang.

“Saya jawab, maaf Pak. Bapak tidak berhak menyuruh saya pulang karena saya bekerja untuk negara. Saya digaji negara. Bukan bapak yang gaji saya. Keluarlah Pak Marsel ini dari dalam ruangannya menjumpai saya dan mengatakan, ‘Nanti saya pukul kamu ya’ dua kali dengan mengangkat tangannya. Namun dia tidak sempat memukul karena dihalangi Pak Efraim,” demikian pengakuan dokter Pina.

Ancaman pemukulan inilah yang kemudian dilaporkan dokter Pina ke Polres Manggarai Barat dan lantas kemudian berbicara kepada sejumlah wartawan.

Menurut Marsel, polisi sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan atas masalah ini. Tetapi dokter Pina tidak mau.

Sejak Maret Seharusnya Dokter Pina di Lembata

Dokter Pina seharusnya tidak lagi bekerja di KKP Labuan Bajo sejak awal Maret 2017. Ia mendapat sanksi indisipliner dari Kepala KKP Kelas III Kupang selaku atasannya.

“Kepala Kantor pindahkan dia ke sana karena  terjadi pelanggaran dispilin. Tetapi dia tidak mau ke sana,” ujar Marsel.

Namun, Marsel tak bersedia membuka pelanggaran disipliner yang dimaksud. Ia hanya mengatakan pelanggaran disipliner itu sebagaimana diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Marsel mempersilakan Floresa.co menanyakan langsung ke Daniel Supodo selaku kepala KKP Kelas III Kupang soal pelanggaran disipliner itu,

Marsel hanya mengatakan dokter Pina enggan beranjak dari Labuan Bajo karena tidak diberikan uang jalan.

“Tetapi dari kantor mengatakan, ini adalah punishment bukan promosi jabatan,” ujar Marsel.

Dihubungi terpisah, Daniel Supodo mengakui bahwa dokter Pina memang seharusnya sudah pindah ke Lembata.

“Sebetulnya, mulai awal Maret itu kami sudah pindahkan dia ke Lembata, karena di Lembata juga butuh seorang dokter,” ujar Daniel.

Salah satu pertimbangan pemindahan dokter Pina, kata dia, adalah karena hubungannya yang tidak harmonis dengan staf lain di KKP Labuan Bajo.

“Nggak berdisiplin dalam bertugas. Kadang-kadang lawan atasannya. Sesuatu yang tidak harmonis itu kalau dibiarkan terjadi, nanti tidak baik. Sekarang sudah terbukti,” ujar Daniel.

Daniel mengatakan, bahkan sudah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan SP-2 kepada dokter Pina.

“Kelihatannya ada yang menunggangi. Saya kurang tahu. Di luar kantor mungkin ada yang memboncengi. Ini asumsi, mudah-mudahan nggak,” ujar Daniel berspekulasi.

Dokter Pina enggan mengomentari soal mutasi ini. Menurutnya, masalah itu diselesaikan secara internal di lembaganya. Ia memang mengakui sudah dimutasi ke Lembata.

Tetapi, ia mengatakan enggan angkat kaki dari Labuan Bajo karena tidak diberikan anggaran untuk mutasi.

“Bagaimana saya mau jalan, saya tidak dikasih anggaran mutasi,” ujarnya.

Dirinya juga membantah alasan pemindahan itu  karena ada konflik dengan pegawai lain di KKP Labuan Bajo.

”Saya tidak ada konflik. Kita bahas pungli saja. Masalah mutasi, saya akan selesaikan dengan instansi saya,” tandasnya.

Benarkan Ada Pungli?

Terkait tudingan pungutan liar yang disampaikan dokter Pina, Marel membantahnya.

Menurutnya, sesuai PP No 21 tahun 2013, kapal di bawah 7 GT memang tidak dipungut PNBP.

Sedangkan pembayaran untuk PNBP kapal dengan kapasitas lebih dari 7 GT dilakukan secara online yaitu melalui bank. Pihak KKP hanya menerbitkan billing kepada pemilik kapal.

“Kita sekarang pake billing. Setor ke bank atau pos giro,” ujar Marsel.

Tetapi dokter Pina hakul yakin di instansinya bekerja ada praktik pungli.

“Saya ada bukti kok. Nanti setelah saya lapor bukti di Kemenkes nanti saya konfirmasi sama rekan-rekan wartawan,” tandasnya.

Ia mengaku sudah berada di Jakarta untuk menyampaikan laporannya.

Menurutnya, praktik pungli tidak hanya kepada kapal di bawah 7 GT yang harusnya nol rupiah, tetapi juga kapal di atas 7 GT.

“Saya ada bukti rekaman,” ujarnya.

Daniel Supodo mengatakan KKP Kelas III Kupang yang meliputi 15 KKP sejak 2014 lalu sudah menandatangani pakta integritas bebas dari praktik korupsi.

“Salah satu opsi yang kita lakukan adalah memberikan pendampingan bagaimana menjauhkan diri dari tindakan-tindakan korupsi dan praktik-praktik pungutan liar,” ujarnya. (PET/Floresa)

Wawancara lengkap bisa dibaca di sini: Bermula dari Sodoran Duit Rp 30.000

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini