Berapa Jumlah Paslon yang Bisa Bertarung di Pilgub NTT 2018?

Floresa.co – Provinsi NTT bakal menggelar pemilihan gubernur pada tahun 2018, bersama 17 provinsi lainnya di Indonesia, serta 300 kota dan 115 kabupaten. (Baca:10 Kabupaten yang Gelar Pilkada di NTT Tahun 2018)

Salah satu tahap penting dalam proses politik pilkada adalah mencari kendaraan politik. Tahap ini menentukan apakah orang yang sudah berniat untuk maju bisa lolos menjadi pasangan calon yang akan berlaga dalam pilkada.

Regulasi pilkada menyediakan dua sarana untuk mengantarkan pasangan calon untuk maju dalam proses pilkada.

Dua sarana itu adalah partai politik dan melalui jalur independen atau perseorangan.

Partai politik dapat mengusung pasangan calon baik secara sendiri-sendiri maupun berkoalisi dengan partai lain.

Sedangkan jalur perseorangan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah dukungan masyarakat pemilih.

Maju melalui partai politik

Pasal 40 ayat (1) UU No 8 tahun 2015 tentang pilkada menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.

Jumlah anggota DPRD NTT adalah 65 orang (kursi) dari 10 partai politik. Mengacu pada persyarata di atas, untuk mengusung satu pasangan calon, minimal partai atau gabungan partai menguasai 13 kursi DPRD (20% dari 65).

Dari 10 partai yang memiliki kursi di DPRD NTT, tak satu pun yang memiliki 13 kursi. Itu artinya partai-partai ini harus berkoalisi untuk bisa mengusung satu pasangan calon.

BACA:Pilgub NTT, Tak Ada Parpol yang Tak Berkoalisi

Dari komposisi perolehan kursi di DPRD NTT, di atas kertas maksimal ada lima koalisi yang akan terbentuk.

Lima koalisi ini akan dipimpin oleh lima partai dengan perolehan suara tertinggi yaitu Golkar (11 kursi), PDI-P (10 kursi) dan Gerindra, Nasdem, Demokrat yang masing-masing memiliki 5 kursi.

Golkar membutuhkan minimal 2 kursi untuk bisa mengusung calon. Hitung-hitungan di atas kertas, Golkar bisa menggaet PKS yang memiliki 2 kursi untuk mendapatkan 13 kursi.

PDI-P membutuhkan 3 kursi lagi. PDI-P bisa menggandeng PKPI yang memiliki 3 kursi sehingga tercapai 13 kursi.

Gerindra, Nasdem dan Demokrat yang masing-masing memiliki 8 kursi, membutuhkan 5 kursi lagi untuk menggenapi syarat minimal 13 kursi. Dan 5 kursi itu, masing-masing tersedia pada Hanura, PKB dan PAN.

Jadi, hitungan di atas kertas, maksimal ada lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politik dalam pilgub NTT 2018.

Tetapi dinamika politik tentu tidak sama dengan hitungan di atas kertas. Bisa saja, satu koalisi terdiri atas tiga atau empat partai atau lebih sehingga pasangan calon yang maju bisa saja kurang dari lima pasangan.

Sejauh ini, ada tiga partai politik di NTT yang mendeklarsikan pembentukan Koalisi Poros Baru.

Tiga partai tersebut adalah PKB (5 kursi), Hanura (5 kursi) dan PKPI (3 kursi). Gabungan kursi tiga partai ini sudah bisa mengusung pasangan calon.

Hanya saja belum terdengar, koalisi ini mendeklarasikan pasangan calon yang mereka usung. Koalisi ini pun masih rapuh, karena hanya dibangun oleh elit partai di tingkat lokal. Bisa saja nanti akan bubar karena berbeda dengan keputusan politik elit ketiga partai ini di Jakarta.

Maju melalui jalur perseorangan

Pasal 41 ayat (1) UU No 8 tahun 2015 mengatur syarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur perseorangan.

Untuk NTT yang memiliki jumlah penduduk 5,2 juta (proyeksi BPS tahun 2016), pasangan calon perseorangan harus didukung oleh 8,5% penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Itu artinya, pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 442.298 foto copy KTP sebagai tanda dukungan.

Setidaknya ada dua nama bakal calon yang saat ini disebut-sebut maju melalui jalur perseorangan yaitu mantan anggota DPR RI Honing Sani dan Bupati Kupang Ayub Titu Eki.

Berkaca pada pilgub sebelumnya

Sudah dua kali NTT menggelar pilgub secara langsung. Pertama tahun 2008 dan kedua tahun 2013.

Tahun 2008, ada tiga pasangan calon. Semuanya diusung partai politik. Pintu bagi calon perseorangan mulai dibuka pada tahun 2008 melalui proses judicial review terhadap UU No 32 tahun 2004 sehingga melahirkan UU No 12 tahun 2008.

BACA: Pilgub NTT dan Hasilnya

Tahun 2013, jumlah pasangan calon yang bertarung dalam pilgub NTT menjadi 5 pasangan. Empat diantaraya diusung partai politik. Sedangkan satu pasangan lainnya melalui jalur perseorangan.

Jumlah pasangan calon yang akan bertarung dalam pilgub 2018 nanti boleh jadi tak jauh beda dengan tahun 2008 atau 2013. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini