Jejak Bupati Dula di Lando-Noa Menurut Tiga Tersangka

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat – Flores telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat Agus Tama; Pejabat Pembuat Komitmen Jimi Ketua; dan Direktur CV Sinar Lembor Indah Vinsen selaku kontraktor.

Agus Tama sudah ditahan pada 10 Maret lalu. Sedangkan dua tersangka lain belum ditahan. (Baca: Mengapa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lando-Noa Belum Ditahan?)

Tiga tersangka ini sama-sama mengungkapkan adanya peran bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam proyek senilai Rp 4 miliar dan merugikan negara hampir Rp 1 miliar ini.

Agus Tama dalam sebuah wawancara sebelum masuk tahanan mengakui proyek di ruas jalan provinsi tersebut dikerjakan tanpa melalui proses tender.

“Tidak pake tender. Penunjukkan langsung,” ujar Agus.

Menurutnya, tidak adanya tender dalam proyek tersebut karena adanya pernytaan bencana alam dari Bupati Dula di jalur Lando-Noa. (Baca:Agus Tama Ungkap Peran Bupati Dula dalam Proyek Lando-Noa)

Jimi Ketua juga mengatakan hal serupa. Melalui kuasa hukumnya Antonius Ali, Jimi mengatakan proyek itu dikerjakan atas surat disposisi bahwa terjadi bencana alam di Lando-Noa yang dibuat Bupati Dula. (Baca:Jimi Ketua Ungkap Peran Bupati Dula dalam Proyek Lando-Noa)

Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen mengatakan Bupati Dula meneleponnya untuk mengerjakan proyek tersebut.

”Pak Bupati telepon saya, agar segera kerja proyek Lando-Noa karena mendesak. Soal adminstrasi belakangan, yang penting segera kerja. Padahal saat diperintah kerja, belum diketahui nilai proyek tersebut,” ujar Vinsen

Karena diperintah Bupati, CV Sinar Lembor pun langsung ke lokasi. (Baca:Direktur CV Sinar Lembor Diperiksa, Peran Gusti Dula Makin Terang)

”Ketika sudah mulai kerja, baru diproses seluruh administrasinya di Dinas PU,” ujarnya.

Bupati Dula tidak membantah soal disposisi bencana yang dibuatnya.

“Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan. Dan, menjadi pegangan PPK untuk tunjuk langsung, yang didukungi oleh telaahan staf dari PU,”ujar Dula kepada Floresa.co.

Dula mengatakan penunjukan langsung dilakukan karena kondisi jalur Lando-Noa saat itu rusak parah akibat hujan. (Baca:Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa)

“Mobil tidak bisa lewat, antre sampai 15 kendaraan. Penumpang berkeleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan ada pasien mati karena macet. Akhirnya dalam APBD 2014 ditetapkan Anggaran. Dan berdasarkan aturan yang berlaku agar pekerjaan dapat dikerjakan cepat, maka tidak perlu proses tender tapi tunjuk langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Akhirnya dikerjakan,”ujarnya.

Dula juga tidak menampik soal dirinya menelepon bos Sinar Lembor Indah. Menurutnya, telepon dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Sinar Lembor Indah sebagai kontraktor.

“Saya telepon setelah PPK tunjuk Sinar Lembor. (Tujuannya) Agar segera turun buat tenda dan buat tumpukan batu agar masyarakat merasa senang, ada perhatian dari Pemkab,”ujar Dula. (Baca:Soal Lando-Noa, Bupati Dula Akui Telepon Bos Sinar Lembor, Tetapi…)

Apakah Dula Menyusul Jadi Tersangka?

Terkait perannya ini, Bupati Dula sudah pernah diperiksa penyidik pada 29 Desember 2016. Ia diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Supiyanto mengatakan pihaknya akan mendalami peran bupati dalam proyek ini. Namun, peran bupati kata dia akan didalami dengan melihat fakta persidangan atas tiga tersangka sekarang.

“Nanti didalami (peran bupati). Sementara ini kan belum mengarah ke sana. Termasuk hasil audit hasil investigasi BPKP. Nanti kalau memang di fakta persidangan mengarah ke sana, ya itu akan didalami”,kata Supiyanto.

Namun, Supiyanto melanjutkan penyidikan lebih lanjut itu nanti akan ditangani Polda NTT.

“Nanti kalau pada saat persidangan mengarah ke sana (bupati),nanti yang punya kewenangan yang menangani adalah pihak polda NTT”,ujarnya.

Polres Manggarai Barat Dikritik

Petrus Salestinis, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengkritik kinerja Kepolisian Resort Manggarai Barat dalam penyidikan kasus Lando-Noa ini.

Petrus mengatakan “dalam kaitan dengan penyidikan kasus korupsi Lando-Noa, Kapolres Manggarai Barat, patut diduga telah ikut melakukan korupsi bersama-sama dengan Bupati Agustinus Ch. Dula, yang saat ini sedang dilindungi dengan cara menjadikan pelaku lain (Jimi Ketua, Agus Tama dan Vincent) sebagai tumbal.”

“TPDI mengingatkan Kapolres Manggarai Barat, jangan main-main dengan uang rakyat, jangan main-main dengan jabatan untuk rakyat kecil karena pada waktunya akan terungkap, sumpah jabatan akan memangsa jabatan dan karier profesi siapapun yang berkhianat,”ujar dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa.co, Selasa 18 April 2017 malam. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini