Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Floresa.co – Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP Golkar Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Permintaan pencegahan ini disampikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penyidikan dugaan korupsi KTP Elektronik.

Penyidik mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto pada Senin (10/4) kemarin dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkan informasi tersebut.

“Oh iya sudah ada, permintaannya (untuk dicekal) sudah,” ujar Ronny seperti dikutip dari detikcom, Selasa (11/4).

Jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Novanto saksi yang ‘istimewa’.

Novanto dianggap terlibat dalam penggiringan anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun di DPR. Novanto berkali-kali membantah dakwaan KPK ini.

Novanto adalah salah satu anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT yaitu wilayah Timor dan Sumba. Novanto memiliki sejumlah bisnis yang beropeasi di wilayah NTT. (Detik/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini