Lebu Raya: Pantai Pede Tetap Milik Pemprov NTT

Floresa.co – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya menyatakan status Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat masih milik Pemprov dan tidak dialihkan ke pengusaha.

Frans mengatakan hal itu terkait dengan unjuk rasa warga dalam penolakan privatisasi Pantai Pede, demikian dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 31 Maret 2017.

Sesuai dengan nota kesepahaman yang diteken Pemprov NTT dan PT Sarana Investama Manggaba (SIM), di lokasi itu akan dibangun hotel bintang lima dan ruang publik yang diperuntukkan warga buat berwisata.

“Kita tidak pernah mengalihkan aset, tetapi bekerja sama mengelola aset. Ini dalam rangka optimalisasi aset supaya ada manfaatnya bagi masyarakat dan daerah,” ujar Frans di Kupang, Kamis, 30 Maret.

Pantai Pede seluas 31.670 meter persegi merupakan satu-satunya lahan terbuka di daerah itu, tempat penambatan perahu milik nelayan tradisional, dan lokasi wisata bagi warga sekitar.

Masyarakat sipil menilai lokasi tersebut ialah satu-satunya akses warga untuk berwisata sehingga tidak perlu dikelola investor.

“Kalau yang dimaksud ruang terbuka tidak boleh dibangun apa-apa di atasnya, itu juga menjadi masalah karena nanti siapa yang rawat tempat itu,” tukas Frans.

Saat ini seluruh wilayah pantai di Labuan Bajo sudah menjadi milik investor. Di sebagian besar area pantai juga telah dibangun hotel berbintang dan restoran.

Frans optimistis pembangunan itu akan memberikan pemasukan bagi Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat.

Lokasi wisata itu juga akan menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi warga sekitar dari usaha kuliner serta kerajinan rakyat.

Pantai Pede terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tepat di selatan jantung Kota Labuan Bajo.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Dulla mengatakan permintaan warga soal akses publik ke Pantai Pede telah dipenuhi investor sehingga isu privatisasi pantai dinilai tidak relevan lagi.

“Ada area pantai untuk orang lokal berekreasi. Di dalam lokasi itu, PT SIM sedang membuat 30 bangunan kuliner,” jelas Dulla seperti dikutip Mediaindonesia.com.

Menurutnya, kajian dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diterbitkan pemerintah sehingga pembangunan di lokasi pantai bisa berjalan.

“Ke depan, kita akan meminta agar pemprov mengembalikan aset itu kepada pemkab,” pungkasnya.

Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat, seluruh aset yang selama ini dimiliki Pemprov NTT harus diserahkan kepada Pemkab Manggarai Barat, termasuk Pantai Pede yang kini menjadi target pengembangan pariwisata pemerintah pusat. (Mediaindonesia.com/ARL/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini