Floresa.co – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi menegaskan, aktivitas PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) di Pantai Pede “wajib dihentikan”.
Menurut pokitikus Golkar ini, merujuk Pasal 13 UU No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar yang dipertegas Surat Menteri Dalam Negeri pada September 2016, aset Pantai Pede harus diserahkan pemerintah provinsi NTT kepada Pemkab Mabar.
“Jadi, kalau masih ada aktivitas di Pantai Pede, itu artinya ada para pihak yang tidak menghiraukan undang-undang termasuk yang terakhir adalah surat dari Mendagri,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela aksi tolak privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Rabu, 29 Maret 2017.
Menurut Edi Endi, perjuangan untuk mengentikan privatisasi Pantai Pede bukan semata-mata kepentingan aktivis dan anggota DPRD.
“Saya kira ini adalah tuntuta dari masyarkat Manggarai Barat apalagi dipertegas dalam undang-undang pemekaran itu sendiri,” ujarnya.
Endi Endi pun mengatakan pagar-pagar pembatas yang dibuat PT SIM di pantai Pede “wajib dibongkar”. (Ferdinand Ambo/Floresa)