Soal Pede, Lebu Raya Memang Tak Punya Itikad Baik

Floresa.co – PT Sarana Investama Manggabar tetap memulai proses pembangunan hotel dan sarana wisata di pantai Pede, kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Perusahaan yang disebut-sebut sebagai milik ketua DPR RI Setya Novanto ini mendapat kontrak dari pemerintah Provinsi NTT selama 25 tahun untuk mengelolah pantai eksotis tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat sudah sejak tahun 2012 menolak kerja sama antara pemerintah provinsi dengan perusahaan tersebut.

Penolakan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Secara hukum, dalam UU No 8 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Mangagrai Barat disebutkan bahwa aset provinsi yang ada di Manggarai Barat diserahkan ke kabupaten Manggarai Barat paling lambat setahun setelah pembentukan kabupaten itu.

Selain alasan hukum itu, alasan lain yang mengemuka selama ini adalah bahwa pantai tersebut merupakan satu-satunya pantai di dalam kota Labuan Bajo dan sekitarnya yang masih bisa diakeses bebas oleh masyarakat umum. Sejumlah kawasan pantai lainnya sudah dikapling sebagai pantai privat yang harus membayar sejumlah uang bila ingin menikmatiknya.

Sudah sejak lama, pantai Pede juga menjadi destinasi favorit masyarakat di kota Labuan Bajo dan daerah lain di Manggarai untuk berwisata di hari-hari libur.

Tetapi mengapa Frans Lebu Raya selaku gubernur NTT tak mengindahkan tutuntan masyarakat itu?

Elias Sumardi Dabur, seorang aktivis dan politikus muda asal Manggarai menilai Lebu Raya memang tidak punya itikad baik.

“Mestinya, sebelum dia mengambil keputusan kerjasama pemanfaatan atas Pede dengan pihak ketiga dalam hal ini PT SIM, terlebih dahulu dia melakukan klarifikasi dan verifikasi administrasi dan yuridis tanah Pede. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 8/2003, dimana isi dan sifat UU tersebut imperatif/perintah untuk melaksanakan penyerahan barang milik daerah,”tandas Elias kepada Floresa.co, Kamis 23 Maret 2017.

Menurutnya, pedoman dan petunjuk teknis penyerahan aset sebetulnya sudah diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2001 dan PP nomor 78 tahun 2007 beserta penjelasannya.

“Lain halnya kalau tidak ada dasar hukum dan pedoman serta petunjuk teknis penyerahan aset. Apalagi, jauh sebelum dia mengeluarkan keputusannya, pemkab Manggarai Barat sejak era Bupati Fidelis Pranda hingga Bupati Gusti Dulla sudah mengajukan surat permohonan penyerahan aset Kepada pemrov NTT,”jelas Elias.

Bahkan, lanjutnya pemerintah kabupaten Manggarai Barat juga telah melakukan tindakan hukum untuk mengatur, mengelola dan menetapkan peruntukan tanah Pede sebagai sarana wisata dan ruang terbuka untuk publik.

“Seandainya Lebu Raya punya itikad baik maka dia harus menerbitkan surat penghapusan aset/barang milik daerah Pemrov NTT dalam hal ini tanah Pede dari inventarisasi aset Pemrov NTT dan melakukan berita acara penyerahan,”ujarnya.

Selain itu, menurut Elias, Lebu Raya juga seharusnya meminta masukan masyarakat sebelum melakukan MoU yang kemudiaan diikuti dengan adanya perjanjian kerjasama dengan PT SIM.

“Langkah-langkah ini tidak dilakukan Lebu Raya, tapi dengan serta merta menggunakan kewenangannya selaku penanggungjawab pengelolaan barang milik daerah berdasar PP nomor 6 tahun 2006, yang secara hirarki perundang-undangan lebih rendah dari UU nomor 8/2003,”ujar mantan Sekjen Pengurus Pusat PMKRI ini.

Elias menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah provinsi NTT.

Pertama, meminta gubernur berkoordinasi dengan pihak PT SIM tidak melakukan aktivitas pembangunan di Pede sebelum persoalan tanah Pede ini clear secara administrasi dan yuridis

Kedua, meminta pertanggungjawaban gubernur terkait kerjasama pemanfaatan Pede, meski kewenangan pengelolaan aset milik pemerintah provinsi ada pada gubernur, namun berhubung adanya ketentuan UU yang belum dilaksanakan oleh pemerintah provinsi NTT dalam hal ini perintah UU nomor 8/2003, maka pemanggilan itu beralasan.

“Selain soal aspek yuridis yang belum tuntas, secara sosiologis kebijakan gubernur NTT tersebut menimbulkan resistensi masyarakat yang berpotensi memicu sengketa dan konflik horisontal”pungkasnya. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini