Bupati Deno Cuci Tangan Soal Pembangunan Embung di Hutan Lindung

Ruteng, Floresa.co – Bupati Manggarai Deno Kamelus tak mau berkomentar terkait pembangunan embung di hutan lindung RTK 18 di wilayah Kecamatan Cibal.

Menurut Deno masalah tersebut adalah tanggung jawab Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) yang kini sudah berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup Derah (DLHD).

Seperti diberitakan sebelumnya,proyek embung ini senilai Rp 1,2 miliar. Namun, pembangunannya belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Tanyakan ke BLHD,” ujarnya ketika ditanya wartawan di Kantor bupati Manggarai, Jumat, 17 Maret 2017.

BACA: Bangun Embung di Kawasan Hutan Lindung, Pemkab Manggarai Dikritik

Wartawan telah berkali-kali berusaha meminta penjelasan bupati Deno sebagai pimpinan wilayah di daerah itu. Namun bupati yang berpasangan dengan Viktor Madur tersebut berulang kali juga menjawab hal yang serupa dengan singkat.

“Jangan tanya saya,”ujarnya.

Ia mengatakan pembangunan embung yang dinilai melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan itu adalah kewenangan DLHD kabupaten Manggarai.

“Ya, dia punya kewenangan itu. Dia yang paling tahu,” tegasnya.

Bupati Deno pun menambahkan dirinya tidak punya kewenangan terkait pembangunan embung di Wae Kebong, Hutan Gapong Register Tata Kehutanan (RTK) 18.

Eselon II yang menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) kabupaten Manggarai, pada saat proses pembangunan embung adalah Silvanus Hadir.

BLHD sudah berubah nomenklatur menjadi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan Silvanus Hadir diganti oleh Marsel Gambang pada saat rotasi eselon II belum lama ini. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini