Agus Tama Ungkap Peran Bupati Dula dalam Proyek Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Agus Tama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada Jumat 10 Maret 2017dijebloskan ke tahanan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Agus tidak sendirian dalam mengurus proyek jalan senilai sekitar Rp 4 miliar itu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, baik para pegawai di Kabupaten Mabar maupun kontraktor yaitu CV Sinar Lembor Indah.

Dalam sebuah video Youtube yang diunggah stasiun BeritaSatuTV pada Sabtu, 11 Maret, Agus mengungkapkan peran Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dalam proyek itu. (Lihat videonya di sini)

Disebutkan bahwa proyek jalan Lando-Noa dikerjakan tanpa melalui proses tender. “Tidak pake tender. Penunjukkan langsung,” ujar Agus dalam video tersebut.

Wartawan kemudian bertanya ke Agus, atas rekomendasi siapa?  Agus menjawab, “Karena ada pernyataan bencana.”

Yang dikeluarkan oleh siapa? Tanya wartawan dalam video tersebut. Agus kemudian menjawab dengan nada suara yang sedikit merendah,”Oleh pa bupati.”

Catatan Floresa.co, Bupati Dula sudah pernah diperiksa sekali oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Mabar pada Kamis 29 Desember 2016.

Floresa.co pernah menanyakan ke Dula prihal pernyataan bencana ini pada Rabu, 16 September 2015.

Ia mengatakan pernyataan atau disposisi itu dikeluarkan karena kondisi jalan Lando-Noa yang rusak parah di sejumlah titik akibat hujan.

“Maka Dinas PU memberikan nota pendapat dan usul saran kepada bupati untuk bertindak dan bupati setuju dengan menggunakan dana APBD yang telah disiapkan,” ujarnya, Rabu, 16 September 2015.

“Jalan yang rusak parah ada di beberapa titik dan semua sudah diperbaiki. Bagi saya ini tindakan menyelamatkan,” tambahnya.

Ia menegaskan tidak ada kolusi, korupsi dan nepotisme dalam mengerjakan proyek Lando-Noa ini. Semuanya, kata dia sudah sesuai pedomaan.

Namun, audit BPKP NTT yang selesai pada akhir September 2016 mengungkapkan ada kerugian negara dalam proyek ini.

Menurut Kapolda NTT saat itu,Brigjen Pol Widiyo Sunaryo kerugian negaranya mencapai hampir Rp 1 miliar.

“Angka pastinya saya lupa, tapi sekitar Rp 900 juta,” ujarnya. (Floresa.co)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini