Warga Asal Karot, Ruteng Klaim Sebagai Pemilik Lahan di Pantai Pede

 

Labuan Bajo, Floresa.co – Warga asal Karot, Ruteng pada Rabu 8 Maret mendatangi Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan mematok lahan itu karena mengklaimnya sebagai milik mereka.

Nong Natong, salah satu di antaranya mengatakan, mereka merupakan ahli waris dari Paulus Natong, ayahnya.

Paulus, kata dia, membeli lahan seluas 50×100 meter di Pantai Pede pada 1983 dari salah seorang bernama Ahmad.

Nong pun memasang plang di lahan itu, setelah mengukurnya berdasarkan dokumen kepemilikian yang mereka miliki.

Saat sedang mengukur, sempat terjadi keributan dengan pekerja PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) yang saat ini menguasi lahan Pantai Pede.

Untung saja, aparat kepolisian cepat mendatangi lokasi lahan yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo itu.

Meski terjadi perdebatan, namun hal itu tidak mengurung niat Nong bersama pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar untuk melakukan pengukuran.

Sebagaimana diketahui, PT SIM, yang disebut-sebut milik Setya Novanto, ketua DPR RI mengeolalah Pantai Pede untuk pembangunan hotel, setelah mendapat izin dari pihak Pemerintah Provinsi NTT yang mengklaim sebagai pemegang hak atas lahan itu.

Nong mengatakan, usai membeli lahan di Pantai Pede, ayahnya Paulus Natong belum pernah menjual lagi lahn itu ke pihak lain, termasuk ke pemerintah yang selama ini mengklaim sebagai pemilih lahan itu sebagai hibah dari dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel).

“Baik PT SIM atau pemerintah Provinsi NTT, silakan menggugat. Kami sebagai ahli waris siap melawan di pengadilan,” kata Nong.

Bukti kepemilikan lahan Pantai Pede oleh ahli waris keluarga Paulus Natong, asal Karot, Ruteng. (Foto: Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)
Bukti kepemilikan lahan Pantai Pede oleh ahli waris keluarga Paulus Natong, asal Karot, Ruteng. (Foto: Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

Ia malah menuding bahwa pihak Deparpostel dahulu memaksa orang tuanya agar menyerahkan tanah itu.

“Tidak ada itu pembebasan lahan, apalagi yang namanya ganti rugi. Sama sekali tidak ada,” katanya.

“Kalau tidak ada penyerahan, otomatis tanah itu hak milik bapak Paulus Natong,” lanjutnya.

Ia mengatakan, selaku ahli waris, mereka memiliki hak atas lahan itu.

Pihak keluarga, kata dia, menunggu proses selanjutnya, apakah akan melakukan proses hukum atau ada upaya hukum dari PT SIM dan Pemrov NTT.

”Kita menunggu saja. Kemarin sudah ada kesepakatan, tidak ada kegiatan di tanah Pantai Pede, baik oleh PT SIM, maupun dari pihak kami,” ungkapnya. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini