Kades Waling Dinilai Bohongi Warga Terkait Dugaan Pungli Raskin

Borong, Floresa.co – Sejumlah masyarakat di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur menilai kepala desa mereka, Feliks Gat telah melakukan pembohongan publik terkait masalah penyaluran beras miskin (Raskin).

Hal itu mereka sampaikan menanggapi pernyataan Feliks sebelumnya yang menampik tudingan warga bahwa ia melakukan penggelapan dana Raskin.

BACA: Kades di Manggarai Timur Diduga Lakukan Pungli Urus Raskin

“Laporan mereka tidak benar pak. Masyarakat pemanfaat Raskin Desa Waling tetap menerima 180 kilogram setiap tahun,” ujar Feliks kepada Floresa.co,  Selasa, 7 Maret 2017 siang.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi klaim warga bahwa seharusnya mereka menerima 180 kilogram (kg) Raskin setahun, tetapi oleh kepala desa dipotong sehingga hanya menerima 40 kg-50 kg. Dana dari hasil pemotongan itu diduga digunakan untuk pembelian tanah sekolah SMAN 8 Borong dan pembangunan kantor desa.

Kata Feliks, pemotongan itu atas dasar kesepakatan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masyarakat setempat.

Matias Babo, salah satu warga mengatakan, apa yang dikatakan Feliks merupakan pembohongan publik.

BACA: Kades Waling Bantah Lakukan Penyimpangan Urus Raskin

Ia menjelaskan, kenyataan di lapangan, setiap tahun mereka hanya menerima 90 kilogram Raskin.

“Itu pun harus dipotong untuk urusan lain, di antaranya untuk tanah sekolah, bayar pajak dan terakhir untuk pembangunan kantor desa,” ujarnya kepada Floresa.co, Kamis, 9 Maret 2017.

Bahkan, tegas dia, ada sejumlah warga yang hanya menerima 40 kilogram dalam setahun.

“Kalau ada data Raskin yang lain selain yang kami terima, itu bohong, karena Raskin yang kami terima dan tanda tangani hanya seperti yang kami sudah nyatakan sebelumnya,” ungkapnya.

Ventis Anus Nurdin, warga lainnya mengatakan, tidak ada kesepakatan antara pemanfaat Raskin dan kepala desa maupun dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waling, sebagaimana diklaim Feliks.

“Kalau pun dia punya bukti, itu semua bohong dan tidak benar,” sambungnya.

Ia menambahkan, kalaupun Feliks mengatakan ada bukti tertulis dari kesepakatan itu, maka pihaknya memastikan aanya pemalsuan tanda tangan masyarakat.

“Siapa yang tanda tangan? Kalau ada tanda tangan kami, berarti dia memalsukan tanda tangan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Vian Hasiman Saik, tokoh masyarakat asal Desa Waling mengatakan pihaknya siap melaporkan kasus itu kepada polisi.

“Tentu kami akan laporkan kasus ini ke Polres Manggarai,” ujarnya.  (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini