Benarkah Paulus Natong Tak Jual Tanah di Pede ke Deparpostel?

Floresa.co – Sejumlah warga asal Karot, Ruteng pada Rabu, 8 Maret 2017 mendatangi Pantai Pede di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Mereka mengklaim sebagai ahli waris Paulus Natong.

Nong Natong, anak Paulus Natong mengatakan, tahun 1983 ayahnya membeli tanah seluas 50×100 meter di Pantai Pede dari seseorang bernama Ahmad.

BACA: Warga Asal Karot, Ruteng Klaim Sebagai Pemilik Lahan di Pantai Pede

Menurut Nong, ayahnya Paulus Natong belum pernah menjual tanah itu kepada siapapun termasuk ke pihak Departamen Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel) atau sekarang Kementerian Pariwisata.

Menurutnya, bukan transaksi jual beli yang terjadi antara ayahnya dengan pihak Deparpostel saat itu, tetapi pemaksaan agar orang tuanya menyerahkan tanah itu.

Benar tidaknya klaim keluarga Paulus Natong tentu hanya bisa dijawab melalui sebuah proses hukum. Karena, setiap klaim kepemilikan yang saling bertentangan perlu diuji kebenarannya di meja pengadilan.

Keluarga Paulus Natong sendiri tentu punya bukti bahwa mereka masih pemilik sah atas sebagian tanah di pantai Pede.

Tetapi di sisi lain, pemerintah juga punya bukti bahwa tanah itu sudah diserahkan melalui proses jual beli.

Sekilas Tanah Pantai Pede

Dalam buku “Pede, Skandal Korporasi, Rakyat Lawan Penguasa!” yang ditulis Bernadus Barat Daya & Peter Dabu (2016), disebutkan bahwa luas tanah Pantai Pede yang menjadi polemik sejak tahun 2012 adalah 61.360 meter persegi.

Dalam buku itu, disebutkan bahwa tanah ini terdiri atas tiga sertifikat yaitu Sertifikat Hak Pakai (HP) No 10 tahun 1985 seluas 17.286 meter persegi. Kemudian, sertifikat HP No 11 tahun 1986 seluas 14.384 meter persegi. Dan ketiga, SHPL No 1 tahun 1984 seluas 29.690 meter persegi.

Pada halaman 15, disebutkan bahwa pada 15 November 1984, sebagian tanah Pantai Pede diserahkan oleh sejumlah warga pemilik tanah ke Panitia Pembebasan Tanah melalui surat pernyataan pelepasan hak atas tanah nomor 50/SPUMH/1984 dan nomor 51/SPUMH/1984.

Nama Paulus Natong ada di surat nomor 50/SPUMH/1984 bersama Franskus Mali dan Hendrikus Chandra.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa total tanah yang diserahkan Paulus Natong adalah 3.655 meter persegi.

Dalam surat itu, seperti dikutip dalam buku, disebutkan bahwa pelepasan hak atas tanah ini diberi ganti rugi. Besaran ganti rugi untuk tanah Paulus Natong adalah Rp 1.088.500.

Tahun 1985/1986, tanah yang diserahkan tahun 1984 itu disertifikatkan. Tanah milik Paulus Natong yang tercantum dalam surat No 50/SPUMH/1984 menjadi bagian dari sertifikat HP No 11 tahun 1986 atas nama Deparpostel.

Tanah sertifikat nomor 10 tahun 1985 dan nomor 11 tahun 1986 kemudian dihibahkan ke Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 1998 melalui surat nomor KEP/1388/M-PSB 1998 tertanggal 22 Desember 1998.

Saat itu, Deparapostel sudah bersalin nama menjadi Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya, di mana  menteri dijabat oleh Marzuki Darusman.

Tanah Pantai Pede menjadi polemik sejak tahun 2012. Polemik terjadi karena pemerintah Provinsi NTT menyerahkan pengelolaan tanah tersebut selama 25 tahun ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM).

Sementara di sisi lain, beberapa elemen masyarakat termasuk Gereja Katolik Manggarai menuntut agar pantai tersebut tetap menjadi tempat rekreasi publik.

Apalagi, Pantai Pede merupakan satu-satunya pantai di sekitar Labuan Bajo yang masih bisa diakes bebas oleh masyarakat. (Floresa)

spot_img

Artikel Terkini