Sidang Kasus Edi Endi Mulai Digelar di PN Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Gugatan Edi Endi atas Surat Keputusan (SK) Pergantian Antara Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat mulai digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (7/3).

Dalam sidang perdana ini, Edi Endi yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar diwakili kuasa hukumnya Irenesius Surya dan Benediktus Jelamur.

Dalam perkara ini, tergugat adalah ketua DPD Golkar Manggarai Barat Matheus Hamsi; ketua DPD Golkar Provinsi NTT, Ibrahim Meda dan ketua DPP Golkar Setya Nopvanto.

Para tergugat juga tidak hadir dalam persidangan. Namun, Golkar selaku partai menghadirikan dua orang pengacara yaitu Rizet Benyamin Rafael dan Arnol Johni Felipus.

BACA: Edi Endi Minta Pimpinan DPRD Hormati Proses Hukum

Sidang dimulai sekitar pukul 12.13 Wita. Sidang perdana yang berlangsung hanya 15 menit ini dipimpin Hakim Ketua I Gede Susila Guna Yasa, didampingi dua hakim lainnya yakni Putu Lia Puspita dan Widana Anggara.

Hadir di ruangan sidang sejumlah pengurus DPD Golkar Manggarai Barat serta beberapa anggota DPRD dari Golkar.

Pada sidang perdana ini hakim memutuskan sidang ditunda, sebelum ada surat balasan dari DPP Golkar selaku salah satu pihak yang tergugat.

PN Labuan Bajo sudah melayangkan surat ke DPP Golkar di Jakarta sekitar dua minggu yang lalu. Pihak pengadilan tidak tahu, apakah surat itu sudah diterima oleh DPP. Namun, hingga kini, surat tersebut belum dibalas.

“Kita sudah kirim surat untuk menghadiri sidang hari ini,”ujar Hakim Ketua I Gede Susila Guna Yasa.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/3). “Bagi pihak-pihak terkait diharapkan hadir pada sidang selanjutnya. Untuk hari ini sidang dinyatakan ditutup,”ujarnya sambil mengetuk palu.

Irenesius Surya kuasa hukum Edi Endi keberatan dengan kuasa hukum Partai Golkar karena tidak menunjukkan surat bukti sumpah advokat sebelum sidang dimulai.

BACA: Hadapi Edi Endi, Golkar Siapkan Empat Pengacara

Kuasa hukum partai Golkar hanya menunjukkan surat laporan kehilangan surat sumpah advokat.

Iren meminta agar sidang selanjutnya mereka membawa surat bukti sumpah advokat yang asli dan bukan foto copi.

Ferdinand Ambo

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini