Hadapi Edi Endi, Golkar Siapkan Empat Pengacara

Labuan Bajo, Floresa.co – Menghadapi gugatan Edi Endi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Partai Golkar menyiapkan empat pengacara.

Keempat pengacara tersebut adalah Rizet Benyamin Rafael, Arnol Johni Felipus, Nixon Messahk dan Beny K.M.Taopan.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/3), dua pengacara hadir dalam persidangan, sedangkan dua lainnya belum.

Edi Endi adalah anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat. Namun, DPP Golkar menerbitkan putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Edi Endi setelah ia terbukti terlibat dalam kasus perjudian.

Tak terima dengan pergantian di tengah jalan ini Edi Endi pun melakukan perlawanan secara hukum.

Edi Endi menilai PAW terhadap dirinya janggal karena tidak melalui mekanisme yang benar serta menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) partai berlambang beringin itu.

Ia mendaftarkan gugatannya ke PN Labuan Bajo pada Kamis 16 Februari lalu. Dan hari ini proses hukum di pengadilan mulai dilakukan.

Sidang perdana ini hanya berlangsung 15 menit. Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/3).

Kuasa Hukum Golkar Dipersoalkan

Irenesius Surya kuasa hukum Edi Endi keberatan dengan kuasa hukum Partai Golkar karena tidak menunjukkan surat bukti sumpah advokat sebelum sidang dimulai.

Kuasa hukum partai Golkar hanya menunjukkan surat laporan kehilangan surat sumpah advokat.

Rizet Benyamin Rafael selaku kuasa hukum Golkar mengakui surat sumpah advokat hilang.

“Tadi dipersoalkan saya tidak bawa surat asli berita acara sumpah. Padahal saya sudah tunjuk surat laporan kehilangan dari polisi. Saya kira itu tindak menjadi soal,”ujarnya.

BACA:Sidang Kasus Edi Endi Mulai Digelar di PN Labuan Bajo

Terkait penundaan sidang, Rizet mengatakan hakim sudah memutuskan untuk kembali melayangkan surat panggilan sidang (Relaas) ke DPP Golkar.

Sebelumnya, majelis hakim mengatakan sudah melayangkan rellas ke DPP Golkar. Namun, belum ada tanggapan dari DPP Golkar. Majelis hakim belum mengetahui apakah surat itu sudah diterima atau belum.

Anggota DPRD Kumpul Duit Rp 10 Juta

Selain menyediakan pengacara untuk melawan Edi Endi, anggota DPRD Golkar di Manggarai Barat juga diminta kumpul uang masing-masing Rp 10 juta.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai Barat Paulina Jenia, pada Rabu (2/3) lalu mengatakan pihaknya diminta untuk berkontribusi berupa uang dalam menghadapi persoalan hukum ini.

Namun, Paulina menegaskan permintaan itu tidak bersifat paksaan.

“Himbauannya kita berkontrubusi 10 juta, tetapi bukan dipaska,”ujar Paulina.

Ferdinand Ambo

spot_img
spot_img

Artikel Terkini