Bangun Embung di Kawasan Hutan Lindung, Pemkab Manggarai Dikritik

Ruteng, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur membangun embung di kawasan hutan lindung Register Tata Kehutanan (Rtk) 18 di kecamatan Cibal. Proyek embung Wae Kebong itu didanai APBD senilai Rp 1,2 miliar.

Sejumlah pihak mengkritik pembangunan embung tersebut karena belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Romo Marthen Djenarut, Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng mengatakan pembangunan embung di kawasan hutan lindung tanpa izin adalah kejahatan ekologi.

“Pemerintah Manggarai telah melakukan kejahatan ekologi,”ujarnya Senin (20/2).

Menurutnya, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan memang membuka kemungkinan adanya pembangunan di kawasan hutan lindung. Tetapi harus ada izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Romo Marthen, pemkab Manggarai belum mengantongi izin dari Kementrian untuk membangun embung di kawasan tersebut.

Romo Marthen juga mengatakan PP Nomor 105 tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan lindung mengatur beberapa jenis kegiatan yang dimungkinankan di kawasan hutan lindung. Tetapi syaratnya, harus ada izin pinjam pakai kawasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paul Peos juga mengatakan penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan embung Wae Kebong itu belum mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Paul mengatakan DPRD Manggarai sudah melaporkan masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 30 Januari 2017 lalu.

“Memang pemerintah kabupaten Manggarai pernah memohon perizinan kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dalam benak mereka kegiatan pembangunan embung belum dilakukan. Mereka tekejut saat kami memeperlihatkan foto embung itu,”ujarnya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Manggarai pernah melayangkan surat kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Manggarai tertanggal 8 November 2016 lalu perihal Penggunaan Kawasan Hutan Negara.

Surat bernomor DKP.522/452/XI/2016 itu untuk menanggapi surat permohonan izin pembangunan embung RTK 18 oleh BLHD Kabupaten Manggarai.

Dalam surat itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyatakan penggunaan Kawasan Hutan Lindung mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.50/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan antara lain, untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara lansung atau tidak lansung dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama.

Selanjutnya mekanisme kerja sama dimaksud disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapat persetujuan atau penolakan.

“Sehubungan dengan itu diminta agar segala aktivitas apapun dalam kawasan hutan Gapong Rtk 18 dapat dilakukan sampai ada persetujuan atau izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI”, demikian tertulis dalam surat itu.

Ronald Tarsan/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini