Edi Endi Minta Pimpinan DPRD Hormati Proses Hukum

Labuan Bajo, Floresa.co – Edi Endi, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pimpinan DPRD Manggarai Barat untuk tidak gegabah melantik anggota DPRD penggantinya.

Edi Endi diganti antar waktu (PAW) oleh DPP Golkar karena menjadi terpidana kasus judi dengan hukuman 4,5 bulan penjara.

Namun, Edi Endi melawan putusan DPP Golkar itu dengan melakukan gugatan hukum pada Kamis 16 Februari lalu.

Edi berharap tiga pimpinan DPRD Manggarai Barat untuk menghormati proses hukum yang ia lakukan itu.

BACA: Diberhentikan dari DPRD Mabar, Edi Endi Melawan

Irenesius Surya, kuasa hukum Edi Endi mengatakan Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2016,tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 02 tahun 2010 tentang teknis verifikasi syarat calon PAW anggota DPR dan DPRD, sudah jelas mengatur mekanisme PAW.

Sesuai PKPU itu, menurutnya, DPRD tidak boleh melakukan proses PAW,sebelum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap atas gugatan yang mereka tempu.

”Klien saya sedang melakukan (upaya hukum) dan belum ada keputusannya, tiba-tiba DPRD mengabaikan itu dengan mengirim surat ke KPU,meminta nama calon pengganti,”kata Iren kepada Floresa.co di Labuan Bajo, Selasa (21/2).

Pimpinan DPRD Mabar kata Iren, sudah mengirim surat ke KPU Manggarai Barat tanpa melampirkan keterangan adanya proses hukum yang sedang dilakukan kliennya.

“Yang dilakukan DPRD Manggarai Barat sudah menyalahi PKPU dan kita siap proses hukum,”ujarnya.

Iren menuding pimpinan DPRD terlalu nafsu melakukan proses PAW ini tanpa melalui menakisme yang benar.

Karena itu, ia mengatakan akan memproses secara hukum tiga pimpinan DPRD Manggarai Barat yang dinilainya mengabaikan mekanisme yang sudah diatur secara detail dalam PKPU.

Terpisah ketua DPRD Manggarai Barat, Belasius Jeramun membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat ke KPUD untuk meminta dua nama calon pengganti dari dua DPRD Mabar yang di-PAW yaitu Edi Endi dan Agustinus Galut dari PBB.

“Kita sudah kirim surat ke KPU Manggarai Barat,”ujarnya.

Terkait pelantikan, Jeramun mengatakan prosesnya masih lama.

“Pimpinan DPRD meneruskan instruksi ke Gubernur melalui Bupati,tetapi syaratnya lampirkan dengan perolehan suara calon peganti dari KPU. Kami sudah minta ke KPUD, untuk diusulkan calon pengganti,”ujarnya.

Terkait proses hukum yang dilakukan Edi Endi dan Agustinus Galut, Jeramun mengatakan “silakan mereka proses hukum, memang belum sampai pada pelantikan,sifatnya kita hanya meneruskan.”

Menurutnya, kalau gugatan keduanya ditolak, maka pelantikan dilakukan. Sebaliknya bila keduanya menang dalam proses hukum, maka prosesnya makin panjang.

Abdul Ganir, Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat mengaku surat yang dikirim ke KPUD oleh pimpinan DPRD tidak melibatkan dirinya sebagai unsur pimpinan.

”Saya baru tahu kalu ada surat dari Pa Edi sudah masuk. Kami sama sekali belum pernah membahasnya,”ujarnya.

Ferdinand Ambo/Floresa

spot_img

Artikel Terkini