Diberhentikan dari DPRD Mabar, Edi Endi Melawan

Floresa.co – Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi melakukan upaya hukum terhadap Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) yang dikeluarkan Partai Golkar.

SK itu menetapkan Edi diganti dari posisinya sebagai anggota DPRD Mabar oleh kader lain, Fidelis Adol.

Edi menilai, PAW terhadap dirinya janggal karena tidak melalui mekanisme yang benar serta menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) partai berlambang beringin itu.

Untuk itu, didampingi kuasa hukumnya, Edi mendaftarkan gugatan SK PAW di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kamis 16 Februari 2017.

Irenesius Surya bersama Benediktus Jelamur, kuasa hukum Edi mengatakan kepada wartawan, dalam  UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), juga ADRT Partai Golkar, sudah mengatur secara jelas ketentuan PAW.

“Dalam ADRT Golkar dan UU MD3, (PAW dilakukan jika terlibat kasus dengan) ancaman hukuman minimun lima tahun,” katanya. “Sedangkan klien kita dikenakan pasal 303 bis, ancaman 4 tahun,” lanjutnya.

Pasal itu berbunyi,Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan.”

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Edi Endi ditangkap Polres Mabar pada 15 April 2016 karena terlibat kasus judi bersama sejumlah rekannya, yakni Aven Jesman (Ketua KPUD Manggarai Barat), Ovan Adu (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Mabar yang kini sudah diangkat jadi sekertaris dinas PU), Tan Hasiman (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Mabar, Ferdi Setia (seorang kontraktor) dan Teus (seorang anggota polisi).

Selain itu, ujar Iren, DPP Golkar menyalahi Peraturan Organisasi, sebab selama ini Edi Endi belum pernah mendapat teguran atau dimintai klarifikasi oleh DPD II Partai Golkar Mabar.

“Mekanisme pemberhentian tidak dijalankan. Tidak ada peringatan, klarifikasi dan hak jawab,” jelasnya.

“Tiba tiba mereka langsung PAW, lalu melanggar peraturan organisasi Partai Golkar No: PO-13/DPD/GOlKAR/X/2011 pasal 13,14,15,16,17 tentang mekanisme pemberian sanksi,” lanjut Iren.

Selain melakukan upaya hukum, Edi juga melakukan somasi terhadap pengurus DPD 1, DPD II juga DPP Partai Golkar.

“Somasi sudah dikirim kemarin,” katanya merujuk ke Rabu, 15 Februari 2017.

Terpisah, Mateus Hamsi, Ketua DPD II Partai Golkar mengatakan, ia menghormati upaya hukum yang dilakukan Edi.

“Itu hak setiap orang,” ujarnya kepada Floresa.co.

Hamsi beralasan, Golkar tidak memberi teguran dan sanksi kepada Edi sebab putusan hukum terkait kasus judi yang dilakukan Edi sudah berkekuatan hukum tetap.

“Proses hukum kan jelas. Dasar itulah yang membuat DPP mengeluarkan SK PAW,” kata Hamsi. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini