Deno Masih Cari Celah untuk 14 ASN yang Terancam Dipecat

Ruteng, Floresa.co – Nasib 14 Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai kini ada di tangan Bupati Kamelus Deno.

Ke-14 ASN itu dinilai telah melakukan tindakan indisipliner pada tahun 2016 lalu yaitu tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah pemecatan dengan tidak hormat.

Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan sanksi tersebut berdasarkan amanat PP No 53 Tahun 2010 serta undang-undang ASN No 5 Tahun 2014.

Deno mengakui tindakan pemecatan Aparatur Sipil Negara ini merupakan hal yang mengerikan. Namun penegakan disiplin ASN adalah sebuah kewajiban menegakan aturan yang berlaku.

BACA:Bola Panas Pemecatan ASN di Manggarai Ada di Tangan Bupati Deno

“Tujuanya untuk menyadarkan ASN supaya disiplin dan profesional menurut 16 sumpah ASN. Rakyat menuntut kita supaya jangan hanya tau makan gaji tapi malas kantor. Percuma mengklaim diri pintar tapi malas kerja,” ujarnya kepada wartawan di Ruteng, Senin 23 Januari 2017.

Namun, Deno mengatakan meski para ASN itu sudah melanggar aturan, tetapi masih ada pertimbangan lain untuk menyelamatkan mereka dari sanski pemecatan.

“Lihat lagi regulasi apakah ada pemaafan terhadap sebuah pelanggaran berat,”ujarnya.

Deno mengatakan proses pemecatan 14 ASN itu belum final. Menurutnya masih ada tahapan-tahapan yang mesti dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah media online melansir pemecatan 14 nama ASN setelah data rekapan absen dan hukuman disiplin bagi ASN di Manggarai tahun 2016 beredar luas.

Terkait bocornya rekapan absensi itu, Deno mengatakan akan menelusuri aktornya.

“Saya juga bingung. Saya juga masih cari tahu mengapa data rekapan itu keluar, karena masih rahasia Negara,” ujar Deno kepada awak media di Setda Manggarai, Senin, 23 Januari 2017.

Menurut bupati Deno, data tersebut masih bersifat rekapan. Selanjutnya, akan ada proses verifikasi oleh tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Manseltus Mitak.

“Nanti diverifikasikan semua berkas berkaitan dengan data-data itu. Contoh, dia (ASN) tidak masuk kantor, tidak ada absen ternyata orang ini sakit permanen. Dengan begitu, saya akan minta bukti lain,” paparnya.

Sebelumnya kata Deno Kamelus data rekapan penjatuhan hukuman ASN itu telah dibacakan di depan semua ASN yang ikut Apel di halaman kantor bupati Manggarai beberapa waktu lalu.

“Waktu itu Kepala Badan Kepegawaian, membacakan data rekapitulasi daftar hadir ASN dari bulan Juli hinga Desember 2016,”ujarnya.

Deno mengatakan sudah ada Standar Operasinal Prosedur (SOP) untuk mengatur disiplin kerja ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai. Satu dari 16 kewajiban ASN dalam SOP tersebut adalah prosedur mengenai masuk kerja. (Ronald Tarsan/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini